Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Berkas Ayah Hamili Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE – Kasus ayah hamili 2 kali anak kandung kali  di Merauke  berinisial MF (38), akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis, (12/5), kemarin.

Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke JPU setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Untuk  tersangka ayah hamili anak kandung 2 kali sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkasnya dinyatakan lengkap,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kemarin. 

Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Penanganan Konflik Sosial Jadi Perhatian Latihan Posko

Kasus persetubuhan itu dilakukan tersangka saat anak semata wayangnya tersebut masih duduk di Kelas IV SD tahun saat korban baru berumur 9 tahun  sampai  korban berumur 16 tahun di Bulan November 2021.

Kasus ini sebenarnya sempat diminta oleh ibu kandung korban untuk diselesaikan di Polsek Kurik, namun karena perbuatan bejat tersangka tidak dapat dimaafkan sehingga oleh Kapolres Merauke Untung Sangaji menarik kasus tersebut ditangani langsung oleh Reserse Kriminal Polres Merauke.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman  15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena kasus dilakukan oleh keluarga terdekat  sehingga menjadi 20 tahun penjara. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Kejiwaan  Pelaku Sodomi  Dianggap Stabil

MERAUKE – Kasus ayah hamili 2 kali anak kandung kali  di Merauke  berinisial MF (38), akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis, (12/5), kemarin.

Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke JPU setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Untuk  tersangka ayah hamili anak kandung 2 kali sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkasnya dinyatakan lengkap,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kemarin. 

Sebagaimana diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya ini terungkap pada Januari 2022 lalu. Dimana korban yang merupakan anak kandung dari tersangka telah 2 kali melahirkan yang akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Diduga Karena Sopi, Pria 37 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus persetubuhan itu dilakukan tersangka saat anak semata wayangnya tersebut masih duduk di Kelas IV SD tahun saat korban baru berumur 9 tahun  sampai  korban berumur 16 tahun di Bulan November 2021.

Kasus ini sebenarnya sempat diminta oleh ibu kandung korban untuk diselesaikan di Polsek Kurik, namun karena perbuatan bejat tersangka tidak dapat dimaafkan sehingga oleh Kapolres Merauke Untung Sangaji menarik kasus tersebut ditangani langsung oleh Reserse Kriminal Polres Merauke.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2002 dengan ancaman  15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena kasus dilakukan oleh keluarga terdekat  sehingga menjadi 20 tahun penjara. (ulo/tho)    

Baca Juga :  Konsolidasi Internal dan Eksternal Jadi Prioritas Kapolres Baru Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya