
MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Boven Digoel 7 Juli 2021 mendatang. ‘’Dari dua tanggal yang kita ajukan ke KPU RI untuk pemungutan suara ulang yakni 23 Juni dan 7 Juli, KPU RI memilih menetapkan 7 Juli 2021.,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Helda Ambai, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (12/4), kemarin.
Selain KPU RI menetapkan waktu pemungutan suara tersebut, juga ditetapkan tahapan PSU. Menurut Helda Ambai, untuk tahapan PSU di Boven Digoel tersebut terbagi dalam 2 kegiatan besar yakni persiapan dan penyelengaraan. Untuk persiapan, lanjut dia, meliputi perencanaan program dan anggaran yang di dalamnya menyangkut penyusunan dan penandatanganan pernjanjian Naskah Hibah Daerah (NPHD) antara penyelenggara KPU dengan Pemkab Boven Digoel serta pengelolaan program dan anggaran.
Dalam hal anggaran ini, jelas Helda Ambai, pihaknya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 26,3 miliar dimana antara DPRD Kabupaten Boven Digoel dan pihak eksekutif telah melakukan pertemuan untuk rasionalisasi anggaran.
“Dalam pertemuan itu, dipandang perlu ada sejumlah kegiatan yang kami ajukan itu tidak dilaksanakan dalam rangka efisiensi anggaran, sehingga berapa anggaran yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel kami masih tunggu. Karena antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel masih akan melakukan rasionalisasi anggaran tersebut,’’ jelas Helda Ambai.
Kemudian penyusunan keputusan penyelengaraan pemilihan yang meliputi sosialisasi kepada masyarakat, penyusunan atau bimbingan tehnis kepada PPD, PPS dan KPPS. Selanjutnya, pembentukan dan masa kerja PPD, PPS dan KPPS. Kemudian, pengadaan logistik. Untuk pengadaan logistik ini masih masuk dalam tahapan persiapan.
Sementara penyelenggaraan meliputi penetapan pasangan calon yakni 3 pasangan calon akan kembali ditetapkan sebagai peserta pada pemungutan suara ulang tersebut tanpa pasangan nomor 4 Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.
Kemudian pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi penyampaian pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk memilih di TPS, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, lanjut pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui KPU, penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di kampung, pengumuman hasil penghitungan suara TPS oleh PPS di kampung dan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPD.
Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai dari PPD, lalu penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan terakhir evaluasi dan pelaporan tahapan.
Soal pemilih tetap, Helda Ambai menegaskan bahwa tetap menggunakan DPT Pilkada 2021. ‘’Karena ini pemungutan suara ulang, sehingga tidak ada tambahan pemilih. Kita tetap menggunakan DPT Pilkada 2020 lalu sebanyak 36.882 pemilih. (ulo/tri)