
MERAUKE- Kasus pengrusakan yang dilakukan terhadap mobil Dinas Satpol PP Kabupaten Merauke Avanza Nopol PA 5004 GE dan mobil Inavis milik Polres Merauke pada Kamis (9/4) berbuntut pada proses hukum. Ya, dari 34 warga jalan Biak yang diangkut ke Mapolres Merauke terkait dengan pengrusakan tersebut, 7 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 34 orang yang kita amankan ke Mapolres Merauke, setelah kami melakukan pemeriksaan 7 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK , melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, M.Si saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Sabtu (11/4).
Ketujuh orang yang diduga sebagai pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial PK (18), SK (20), SS (30), BT (24), PS (23) TT (26) dan BK (17). Soal kejadian sebelumnya yang menyebabkan adanya 3 warga yang mengalami luka di tempat kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengaku jika sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan kejadian tersebut.
“Tentunya kalau ada laporan kita akan tindaklanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada laporan polisi kepada kami,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto mengungkapkan bahwa pengrusakan mobil dinas Inavis Polres Merauke tersebut terjadi saat pihaknya sedang menuju TKP untuk melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dengan laporan pengrusakan mobil dinas Satpol PP Kabupaten Merauke di Jalan Biak pada Rabu malam. Namun saat anggota Identifikasi Polres Merauke datang, justru dihadang dan mobil dirusak. “Berawal saat Anggota Satpol PP melakukan patroli pada Rabu malam dan melihat kerumuman masyarakat di Jalan Biak, sehingga terjadi keributan sehingga mobil Satpol PP di rusak,” kata Kapolres.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Identifikasi hendak melakukan olah TKP. Namun saat sampai di jalan Biak kendaraan Inavis sempat dihadang masyarakat dan dirusak di bagian samping kanan mobil dengan menggunakan benda tajam yang menyebabkan kaca dari mobil identifikasi tersebut pecah,’’ kata Kapolres.
Sementara mobil dinas Satpol PP kerusakannya cukup parah. Karena seluruh kaca pada mobil tersebut pecah dirusak. ‘’Para pelaku kita kenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama terhadap benda yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara,’’ tambah Kapolres. (ulo/tri)