Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

2021, PSDKP Bina 12 Kapal Tangkap 

MERAUKE –  Selama 2021, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Merauke  memberikan pembinaan terhadap 12 kapal yang melakukan pelanggaran administrasi.

‘’Selama 2021, kita telah memberikan pembinaan kepada 12 kapal yang lakukan pelanggaran administrasi,’’ kata Pegawas PSDKP Merauke, Simon P. Tanggoi, A.Md, saat ditemui di kantornya, di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Rabu (12/1).

Menurut  Simon,   pelanggaran administrasi yang dilakukan tersebut misalnya  perpanjangan izin dari kapal tersebut yang terlambat diperpanjang  2 atau 3 hari. ‘’Itu masih bisa ditoleransi,’’ katanya.

Namun yang tidak bisa ditoleransi ketika kapal tersebut  sama sekali tidak miliki dokumen. Seperti yang ditangkap oleh Patroli   Bea dan Cukai Merauke di 2021 lalu. Dimana, kapal  tersebut sama sekali  tidak memiliki dokumen. ‘’Tidak ada toleransi, sudah kita  proses dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke,”jelasnya.

Baca Juga :  Kesadaran Donor Darah Masih Kurang

Secara keseluruhan, kata Simon  Tanggoi bahwa kapal-kapal yang beroperasi di sekitar laut  Merauke dan Arafura  dapat dikatakan sudah tertib. Karena kapal-kapal tersebut telah mengurus perizinannya.  ‘’Tapi kalau ada kekurangan-kekurangannya, agen biasanya mengarahkan untuk melengkapinya,’’ jelasnya.

Simon juga mengungkap bahwa sepanjang 2021, tercatat 1.800 kapal yang telah beroperasi melakukan penangkapan ikan maupun cumi  di sekitar Laut Arafura. Namun jumlah ini  tidak termasuk, kapal yang tidak masuk ke Pelabuhan Perikanan  Merauke.(ulo/tho)

MERAUKE –  Selama 2021, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Merauke  memberikan pembinaan terhadap 12 kapal yang melakukan pelanggaran administrasi.

‘’Selama 2021, kita telah memberikan pembinaan kepada 12 kapal yang lakukan pelanggaran administrasi,’’ kata Pegawas PSDKP Merauke, Simon P. Tanggoi, A.Md, saat ditemui di kantornya, di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Rabu (12/1).

Menurut  Simon,   pelanggaran administrasi yang dilakukan tersebut misalnya  perpanjangan izin dari kapal tersebut yang terlambat diperpanjang  2 atau 3 hari. ‘’Itu masih bisa ditoleransi,’’ katanya.

Namun yang tidak bisa ditoleransi ketika kapal tersebut  sama sekali tidak miliki dokumen. Seperti yang ditangkap oleh Patroli   Bea dan Cukai Merauke di 2021 lalu. Dimana, kapal  tersebut sama sekali  tidak memiliki dokumen. ‘’Tidak ada toleransi, sudah kita  proses dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke,”jelasnya.

Baca Juga :  Petani SP 3 Taring Punya Bengkel dan Alat Pengering Padi 

Secara keseluruhan, kata Simon  Tanggoi bahwa kapal-kapal yang beroperasi di sekitar laut  Merauke dan Arafura  dapat dikatakan sudah tertib. Karena kapal-kapal tersebut telah mengurus perizinannya.  ‘’Tapi kalau ada kekurangan-kekurangannya, agen biasanya mengarahkan untuk melengkapinya,’’ jelasnya.

Simon juga mengungkap bahwa sepanjang 2021, tercatat 1.800 kapal yang telah beroperasi melakukan penangkapan ikan maupun cumi  di sekitar Laut Arafura. Namun jumlah ini  tidak termasuk, kapal yang tidak masuk ke Pelabuhan Perikanan  Merauke.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya