MERAUKE-Kendati hampir setiap saat, Polisi mengamankan minuman keras dari Ampera IV, Kelurahan Maro Merauke, namun penjualan minuman keras jenis Sopi dari tempat tersebut tidak pernah ada habisnya.
Kamis (11/11) kemarin, Polsek Merauke Kota kembali melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan puluhan botol Sopi bersama dengan pemiliknya. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Enggelbertha Kaize , mengungkapkan bahwa penggrebekan Miras Sopi bersama pemiliknya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dimana warga di sekitar tempat tersebut sudah resah karena sering terjadi adanya orang mabuk.
Atas informasi itu, kata Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan seorang Ibu Rumah Tangga yang sedang menjual Sopi. ‘’Pelaku berinisial YG dan tinggal di Jalan Ampera IV yang mana rumahnya berada di sebelah kanan jalan,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 13 botol plastik ukuran 600 ml berisi Sopi. Karena tertangkap tangan tersebut, Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Merauke Kota untuk proses dan pembinaan lebih lanjut. Terkait dengan itu, Kapolsek AKP Engelberta mengimbau kepada masyarakat apabila di sekitar lingkungan mereka ada masyarakat yang membuat dan mengedarkan minuman keras ilegal untuk segera melaporkan kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti. (ulo/tri)