MERAUKE- Dua pelaku penganiayaan berat di Binaloka, Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai, Merauke Papua Selatan terhadap korban Daulat (54) pada Kamis (7/9) lalu sekitar pukul 12.00 WIT akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Keduanya berinisial AB dan YB. Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di Jalan Johar, Kelapa Lima Merauke, pada Minggu (10/9) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STP, SIK saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan kedua pelaku ini mengungkapkan bahwa kedua pelaku diringkus saat bersembunyi di rumah kost temannya di Jalan Johar Kelapa Lima Merauke.
‘’Keduanya berencana akan melarikan diri ke Asmat. Untungnya, keduanya telah kita tangkap sebelum melarikan diri,’’ katanya.
Kapolres menyebut bahwa kedua pernah berurusan dengan Kepolisian. AB berurusan dengan Polisi sebelumnya karena Narkotika jenis ganja, sementara YB berurusan dengan Polisi karena penganiayaan di Asmat. Tapi kasus penganiayaan yang dilakukan AB itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban. ‘’Tapi, dia (AB) juga pemakai Narkoba jenis ganja juga,’’ terangnya.
Kapolres menyebutkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan kedua pelaku tersebut berawal saat korban Daulat yang selesai salat Dhuhur kemudian memilih tidur-tiudur dalam kamar rumah kontrakannya.
Saat sedang tidur-tidur itu, korban melihat adanya bayangan manusia yang lewat di depan pintu. Karena penasaran kemudian korban keluar dan saat berada di luar kamar rumah, korban bertemu dengan kedua pelaku tersebut.
‘’Pelaku AB langsung membacok korban di kepala sebanyak 3 kali dengan cerulit yang dibawanya,’’ katanya.
Korban berusaha melarikan diri dengan keluar rumah, namun sial bagi korban saat itu pintu pagar masih terkunci, sehngga pelaku YB datang membacok tangan korban dan tubuh korban.
Korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan melompat pagar ke rumah tetangganya minta tolong dan berhasil diselamatkan ke RSUD Merauke. Terdapat 7 bacokan di tubuh korban. Tiga di kepala, satu ditangan dan 3 di badan.
‘’Kasus pencurian di rumah korban ini merupakan yang ketiga kalinya setelah kejadian itu. Pertama, korban kehilangan mesin pompa air sanyo, kemudian kedua korban kehilangan uang Rp 40 juta. Dua kasus ini masih didalami penyidik apakah kedua orang ini merupakan pelaku pencurian tersebut,’’ tandas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo)