Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Pantai Lampu Satu Ditangkap

MERAUKE- Dua pelaku penganiayaan berat di Binaloka, Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai, Merauke Papua Selatan terhadap korban Daulat (54) pada Kamis (7/9) lalu sekitar pukul 12.00 WIT akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Keduanya berinisial AB dan YB. Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di Jalan Johar, Kelapa Lima Merauke, pada Minggu (10/9) sekitar pukul 15.00 WIT.   

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STP, SIK saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan kedua pelaku ini mengungkapkan bahwa kedua pelaku diringkus saat bersembunyi di rumah kost temannya di Jalan Johar Kelapa Lima Merauke.    

‘’Keduanya berencana akan melarikan diri ke Asmat. Untungnya, keduanya telah kita tangkap sebelum melarikan diri,’’ katanya.

Baca Juga :  Dua Penumpang Motor Belum Bisa Dimintai Keterangan   

Kapolres  menyebut bahwa kedua pernah berurusan dengan Kepolisian. AB berurusan dengan Polisi sebelumnya karena Narkotika jenis ganja, sementara YB berurusan dengan Polisi karena penganiayaan di Asmat. Tapi kasus penganiayaan yang dilakukan AB itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban. ‘’Tapi, dia (AB) juga pemakai Narkoba jenis ganja juga,’’ terangnya.

   Kapolres menyebutkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan kedua pelaku tersebut berawal saat korban Daulat yang selesai salat Dhuhur kemudian memilih tidur-tiudur dalam kamar rumah kontrakannya.

Saat sedang tidur-tidur itu, korban melihat adanya bayangan manusia yang lewat di depan pintu.  Karena penasaran kemudian korban keluar dan saat berada di luar kamar rumah, korban bertemu dengan kedua pelaku tersebut. 

‘’Pelaku AB langsung membacok korban di kepala sebanyak 3 kali dengan cerulit yang dibawanya,’’ katanya.

Baca Juga :  Tolak Diajak Berhubungan, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya

Korban berusaha melarikan diri  dengan keluar rumah, namun sial bagi korban saat itu pintu pagar masih terkunci, sehngga pelaku YB datang membacok tangan korban   dan tubuh korban. 

Korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan melompat pagar ke rumah tetangganya minta tolong dan berhasil diselamatkan ke RSUD Merauke. Terdapat 7 bacokan di tubuh korban. Tiga di kepala, satu ditangan dan 3 di badan.

‘’Kasus  pencurian di rumah korban ini merupakan yang  ketiga kalinya setelah kejadian itu. Pertama, korban kehilangan mesin pompa air sanyo, kemudian kedua korban kehilangan uang Rp 40 juta. Dua kasus ini masih didalami penyidik apakah kedua orang ini merupakan pelaku pencurian tersebut,’’ tandas Kapolres. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo)

MERAUKE- Dua pelaku penganiayaan berat di Binaloka, Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai, Merauke Papua Selatan terhadap korban Daulat (54) pada Kamis (7/9) lalu sekitar pukul 12.00 WIT akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Keduanya berinisial AB dan YB. Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di Jalan Johar, Kelapa Lima Merauke, pada Minggu (10/9) sekitar pukul 15.00 WIT.   

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STP, SIK saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan kedua pelaku ini mengungkapkan bahwa kedua pelaku diringkus saat bersembunyi di rumah kost temannya di Jalan Johar Kelapa Lima Merauke.    

‘’Keduanya berencana akan melarikan diri ke Asmat. Untungnya, keduanya telah kita tangkap sebelum melarikan diri,’’ katanya.

Baca Juga :  Sugiyanto Diusulkan Jadi Ketua DPRD Merauke 

Kapolres  menyebut bahwa kedua pernah berurusan dengan Kepolisian. AB berurusan dengan Polisi sebelumnya karena Narkotika jenis ganja, sementara YB berurusan dengan Polisi karena penganiayaan di Asmat. Tapi kasus penganiayaan yang dilakukan AB itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban. ‘’Tapi, dia (AB) juga pemakai Narkoba jenis ganja juga,’’ terangnya.

   Kapolres menyebutkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan kedua pelaku tersebut berawal saat korban Daulat yang selesai salat Dhuhur kemudian memilih tidur-tiudur dalam kamar rumah kontrakannya.

Saat sedang tidur-tidur itu, korban melihat adanya bayangan manusia yang lewat di depan pintu.  Karena penasaran kemudian korban keluar dan saat berada di luar kamar rumah, korban bertemu dengan kedua pelaku tersebut. 

‘’Pelaku AB langsung membacok korban di kepala sebanyak 3 kali dengan cerulit yang dibawanya,’’ katanya.

Baca Juga :  Merauke Kini Mulai Produksi Pakan Ternak

Korban berusaha melarikan diri  dengan keluar rumah, namun sial bagi korban saat itu pintu pagar masih terkunci, sehngga pelaku YB datang membacok tangan korban   dan tubuh korban. 

Korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan melompat pagar ke rumah tetangganya minta tolong dan berhasil diselamatkan ke RSUD Merauke. Terdapat 7 bacokan di tubuh korban. Tiga di kepala, satu ditangan dan 3 di badan.

‘’Kasus  pencurian di rumah korban ini merupakan yang  ketiga kalinya setelah kejadian itu. Pertama, korban kehilangan mesin pompa air sanyo, kemudian kedua korban kehilangan uang Rp 40 juta. Dua kasus ini masih didalami penyidik apakah kedua orang ini merupakan pelaku pencurian tersebut,’’ tandas Kapolres. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya