
MERAUKE- Pada hari pertama kerja di Papua setelah libur Idul Fitri dan Pentakosta kedua, Wakil Bupati Merauke Sularso, SE, bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta dan Asisten II Sekda Sunarjo, S.Sos melakukan sidak ke sejumlah Kantor Kelurahan dan SKPD.
Terutama kantor yang memberikan pelayanan umum, yakni RSUD Merauke, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke. Sidak ini dilakukan setelah apel Korpri di halaman Kantor Bupati Merauke dengan Irup Wabup Sularso.
Sidak diawali dari Kantor Kelurahan Mandala. Di Kelurahan Mandala, dari 17 pegawai yang ada baik PNS dan honorer, hanya 3 pegawai yang hadir. Sekda Drs Daniel Pauta langsung melakukan absen pegawai di kantor kelurahan yang berada di jalan Biak itu.
Dari kantor Kelurahan Mandala, kemudian sidak dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Bampel. Disini lebih dari 50 persen pegawai belum masuk kantor. Sekda kembali melakukan absen di tempat ini. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Samkai Merauke. Disini Wakil Bupati Merauke Sularso hanya menemui satu pegawai. Namun pegawia yang bersangkutan tidak bisa masuk ke dalam ruangan karena kantor belum dibuka.
Kemudian sidak dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Seringgu Jaya, Karang Indah. Kemudian ke RSUD Merauke, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan terakhir di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kabupaten Merauke.
Wakil Bupati Merauke Sularso kepada wartawan seusai melakukan sidak ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan yang dilakukan tersebut tingkat kehadiran pegawai sekitar 50-60 persen.
‘’Itu artinya bahwa kesadaran apartur sipil negara setelah ibur panjang ini belum maksimal. Harapan kita sebenarnya setelah libur panjang bisa hadir semua tapi kenyataannya seperti. Mudah-mudahan ini menjadi catatan buat kita untuk menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi kedepannya,’’ kata Sularso.
Menurut wabup Sularso bahwa mereka yang tidak hadir tersebut tanpa alasan. Namun begitu pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan, meski ada yang tidak hadir.
Sanksi yang diberikan bagi yang tidak masuk tersebut kata Wabup Sularso diantaranya tunjangan lauk pauk dipotong dan jika berturut-turut maka gaji berkala tidak dinaikan. ‘’Kalau berturut-turut selama 65 hari tidak masuk kerja maka diberikan sanksi paling keras berupa pemecatan tidak dengan hormat,’’ terangnya.
Wabup Sularso menambahkan bahwa pihaknya melakukan sidak ke kelurahan-kelurahan karena langsung memberikan pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. ‘’Termasuk RSUD, Dinas Capil dan Dinas PTSP,’’ tambahnya. (ulo/tri)