Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Peresmian Kantor Dinas Pendidikan Tunggu Penyelesaian Status Tanah

MERAUKE- Kendati sudah mulai difungsikan, namun Gedung Kantor Dinas Pendidkan yang selesia dibangun Tahun 2021 lalu, sampai sekarang ini belum diresmikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ketika ditemui media ini menjelaskan, peresmian gedung kantor tersebut masih menunggu penyelesaian status tanah.

‘’Status tanahnya masih digugat oleh pemilik hak ulayat, sehingga untuk bangunan gedung kantor  yang sudah selesai ini belum kita resmikan. Peresmiannya kita masih menunggu penyelesaian status tanahnya,’’kata Stephanus Kapasiang, saat ditemui media ini  di ruang kerjanya, Selasa (10/5).

Ditanya soal jumlah tuntutan yang diajukan oleh pemillik hak ulayat,  Stephanus Kapasiang mengaku, belum tahu, namun menurutnya, kalau diselesaian tentunya akan perpatokan pada NJOP yang berlaku.  ‘’Tapi, ada OPD lain yang menangani masalah tanah. Kalau kami sebagai dinas pendidikan hanya sebagai pengguna,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Berstatus Tersangka, Pelaku Jambret Ibu Guru SMA Satu Atap Wasur Ditahan 

Sebagaimana diketahui, saat awal pembangunan gedung baru Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut sempat dipalang oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat. Karena dipalang, sehingga  Pemerintah Kabupaten Merauke saat itu menfasilitasi agar pembangunan bisa berjalan sehingga palang dibuka.(ulo/tho)   

MERAUKE- Kendati sudah mulai difungsikan, namun Gedung Kantor Dinas Pendidkan yang selesia dibangun Tahun 2021 lalu, sampai sekarang ini belum diresmikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang, S.Pd, ketika ditemui media ini menjelaskan, peresmian gedung kantor tersebut masih menunggu penyelesaian status tanah.

‘’Status tanahnya masih digugat oleh pemilik hak ulayat, sehingga untuk bangunan gedung kantor  yang sudah selesai ini belum kita resmikan. Peresmiannya kita masih menunggu penyelesaian status tanahnya,’’kata Stephanus Kapasiang, saat ditemui media ini  di ruang kerjanya, Selasa (10/5).

Ditanya soal jumlah tuntutan yang diajukan oleh pemillik hak ulayat,  Stephanus Kapasiang mengaku, belum tahu, namun menurutnya, kalau diselesaian tentunya akan perpatokan pada NJOP yang berlaku.  ‘’Tapi, ada OPD lain yang menangani masalah tanah. Kalau kami sebagai dinas pendidikan hanya sebagai pengguna,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Hendrikus Mahuze  Kantongi  Surat Tugas Konsolidasi dari DPP Demokrat 

Sebagaimana diketahui, saat awal pembangunan gedung baru Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut sempat dipalang oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat. Karena dipalang, sehingga  Pemerintah Kabupaten Merauke saat itu menfasilitasi agar pembangunan bisa berjalan sehingga palang dibuka.(ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya