Jadi Tempat Produksi Miras, Rumah Sewa Digerebek Polisi
MERAUKE-Di tengah pandemi virus Corona saat ini, ada saja oknum masyarakat yang memanfaatkan peluang untuk mendapatkan uang dengan membuat minuman keras lokal jenis Sopi. Ya, pembuatan Miras lokal jenis Sopi tersebut berhasil digerebek Polisi di sebuah rumah sewa di Evedekay RT/RW 1/1 Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (12/5) sekira pukul 01.30 WIT dini hari.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan adanya penggerebekan pabrik Sopi tersebut. Penggerebekan ini, kata Kasubag Humas berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman keras jenis Sopi di kompleks rumah sewa.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 01.30 WIT, anggota Polres Merauke yang diturunkan ke TKP tiba dan menemukan adanya produksi minuman keras jenis Sopi yang dilakukan oleh terlapor berinisial AN yang tinggal di sekitar rumah sewa tersebut.
Setelah menemukan pabrik Sopi tersebut, Polisi langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kompor Hock sumbu 30, drum plastik warna biru, 2 buah ember bekas cat berisi adonan atau campuran untuk di suling bahan gula, ragi dan air, 1 buah jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi yang merupakan hasil suling berisi sekitar 5 liter, 1 buah jerigen putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, 1 buah dandang aluminium, 1 karung bekas botol air mineral, 1 buah drum kecil untuk suling.
Pelaku sendiri lanjut Kasubag Humas akan dijerat kesatu Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana, kedua Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dipenjara hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp 4 milyar. “Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Di tengah pandemi virus Corona saat ini, ada saja oknum masyarakat yang memanfaatkan peluang untuk mendapatkan uang dengan membuat minuman keras lokal jenis Sopi. Ya, pembuatan Miras lokal jenis Sopi tersebut berhasil digerebek Polisi di sebuah rumah sewa di Evedekay RT/RW 1/1 Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (12/5) sekira pukul 01.30 WIT dini hari.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan adanya penggerebekan pabrik Sopi tersebut. Penggerebekan ini, kata Kasubag Humas berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman keras jenis Sopi di kompleks rumah sewa.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 01.30 WIT, anggota Polres Merauke yang diturunkan ke TKP tiba dan menemukan adanya produksi minuman keras jenis Sopi yang dilakukan oleh terlapor berinisial AN yang tinggal di sekitar rumah sewa tersebut.
Setelah menemukan pabrik Sopi tersebut, Polisi langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kompor Hock sumbu 30, drum plastik warna biru, 2 buah ember bekas cat berisi adonan atau campuran untuk di suling bahan gula, ragi dan air, 1 buah jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi yang merupakan hasil suling berisi sekitar 5 liter, 1 buah jerigen putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, 1 buah dandang aluminium, 1 karung bekas botol air mineral, 1 buah drum kecil untuk suling.
Pelaku sendiri lanjut Kasubag Humas akan dijerat kesatu Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana, kedua Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dipenjara hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp 4 milyar. “Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ulo/tri)