MERAUKE-Seorang warga di salah satu kampung di Distrik Merauke berinisial BW (34) tega menyetubuhi keponakannya sendiri. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku terlebih dahulu menganiaya korban karena menolak ajakan pelaku. Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi Minggu (3/5) lalu sekira pukul 20.00 WIT.
Pelaku ditenggarai dalam pengaruh minuman keras saat melakukan persetubuhan tersebut. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap keponakannya tersebut.
“Kasus yang terjadi Minggu lalu itu sudah ditangani Polsek Merauke Kota,’’ kata mantan Kaunit Reskrim Polsek Merauke Kota ini.
Diketahui, korban yang masih berstatus siswi Sekolah Dasar itu, tinggal bersama dengan pelaku selama ini. Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas, berawal saat pelaku memanggil korban ke dalam kamarnya. Kemudian memukulnya hingga berkali-kali bahkan mata korban luka lebam.
Setelah menganiaya korban, selanjutnya pelaku melucuti pakaian korban selanjutnya menyetubuhinya. ‘’Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Merauke Kota,” terang Kasubag Humas.
Pelaku jelas mantan penyidik ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ulo/tri)
MERAUKE-Seorang warga di salah satu kampung di Distrik Merauke berinisial BW (34) tega menyetubuhi keponakannya sendiri. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku terlebih dahulu menganiaya korban karena menolak ajakan pelaku. Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi Minggu (3/5) lalu sekira pukul 20.00 WIT.
Pelaku ditenggarai dalam pengaruh minuman keras saat melakukan persetubuhan tersebut. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap keponakannya tersebut.
“Kasus yang terjadi Minggu lalu itu sudah ditangani Polsek Merauke Kota,’’ kata mantan Kaunit Reskrim Polsek Merauke Kota ini.
Diketahui, korban yang masih berstatus siswi Sekolah Dasar itu, tinggal bersama dengan pelaku selama ini. Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas, berawal saat pelaku memanggil korban ke dalam kamarnya. Kemudian memukulnya hingga berkali-kali bahkan mata korban luka lebam.
Setelah menganiaya korban, selanjutnya pelaku melucuti pakaian korban selanjutnya menyetubuhinya. ‘’Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Merauke Kota,” terang Kasubag Humas.
Pelaku jelas mantan penyidik ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ulo/tri)