MERAUKE- Jaringan Internet Telkom yang putus sejak 4 Januari 2024 lalu berdampak pada banyak sendi kehidupan masyarakat.Termasuk dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Novi Gultom, SIK, mengungkapkan bahwa sejak jaringan internet milik Telkom putus maka pelayanan SIM dan perpanjangan STNK mengalami hambatan atau tidak bisa dilakukan dikarenakan pengurusan SIM dan STNK tersebut berbasis online.
‘’Kemarin, kita coba proses SIM, karena sudah online dan kita harus mnegirim data ke Korlantas Mabes Polri. Tapi, itu tidak bisa karena memang jaringan internet tidak ada. Jadi pelayanan SIM untuk sementara kita tidak bisa layani sampai jaringan internet dari Telkom ini pulih kembali,’’ kata Kasat Lantas Novi Gultom kepada Ceposonline.com, Rabu (10/01/2024).
Soal masyarakat yang masa berlaku SIMnya selesai selama internet itu gangguan, Kasat Lantas Novi Gultom, mengungkapkan bahwa kemungkinan nanti kebijakannya SIM yang mati selama internet itu gangguan bisa diperpanjang. Artinya, pemilik SIM tersebut tidak perlu mengurus baru tapi hanya memperpanjang SIM saja. ‘’Nanti kita kasih kebijakan untuk perpanjangan, karena itu bukan karena kesalahan masyarakat tapi karena memang kita tidak bisa melayani karena jaringan internet tidak ada,’’ terangnya.
Begitu juga di Samsat untuk STNK tidak bisa dicetak karena jaringan internet tersebut mati. ‘’Nanti kita coba koordinasi dengan Telkom untuk membantu pelayanan. Kasihan juga masyarakat yang butuh pelayanan tapi tidak bisa. Untuk bayar pajak, masih bisa untuk perpanjangan dan cetak STNK belum bisa,’’ pungkasnya. (ulo)