Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP     

Terkait Dugaan Korupsi Program Wajib Belajar Sembilan Tahun*

MERAUKE–Kasus dugaan korupsi dana Otsus untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke masih dalam tahap penyidikan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Merauke belum menetapkan tersangka.

Kajari Merauke,  Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat ditemui wartawan di  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (11/1) mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait  kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya tersebut. ‘’Kita masih menunggu hasil audit BPKP,’’ kata Sugiyanto. 

Menurut Sugiyanto, setelah nanti ada hasil audit  BPKP  barulah pihaknya  menentukan sikap kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. ‘’Kita akan lihat  nanti dari hasil audit barulah kita menentukan sikap. Apakah lanjut atau tidak dari perhitungan kerugian negara itu. Karena kita sepakat, korupsi terkait dengan kerugian negara,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Akses ke Boven Digoel Ditutup Total

Untuk audit ini,  Sugiyanto mengaku belum mengetahui sampai kapan baru mendapatkan hasilnya. Sebab, yang melakukan audit  ini hanya satu lembaga, sementara yang akan diaudit antriannya panjang. ‘’Karena yang berwenang untuk melakukan audit  BPK atau BPKP. Sehingga kita menunggu saja,’’ jelasnya.

Terkait dengan kasus korupsi yang ditangani  di tahun 2021, Sugiyanto  menyebutkan bahwa ada 6 kasus yang masuk dalam penuntutan. Dimana dari 6 kasus tersebut, 4 kasus  telah diputus yakni  3 tersangka dari  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sehubungan dengan  pengadaan kapal bantuan fiktif dana Otsus, kemudian Kepala Kas  Bank Papua Distrik Suator, Kabupaten Asmat. 

Baca Juga :  Tiga Wanita Pengedar Ganja Diciduk

Sementara  kasus korupsi  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel yang divonis  7 tahun penjara, namun pihaknya masih banding ke Pengadilan Tinggi  dikarenakan pertimbangan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda. JPU menyatakan terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 UU Tipikor. ‘’Lalu satu kasus  yang sementara dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor yakni Mantan Sekda Mappi. Sementara  sidang pemeriksaan para saksi,’’tandasnya. (ulo/tho)    

Terkait Dugaan Korupsi Program Wajib Belajar Sembilan Tahun*

MERAUKE–Kasus dugaan korupsi dana Otsus untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke masih dalam tahap penyidikan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Merauke belum menetapkan tersangka.

Kajari Merauke,  Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat ditemui wartawan di  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (11/1) mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait  kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya tersebut. ‘’Kita masih menunggu hasil audit BPKP,’’ kata Sugiyanto. 

Menurut Sugiyanto, setelah nanti ada hasil audit  BPKP  barulah pihaknya  menentukan sikap kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. ‘’Kita akan lihat  nanti dari hasil audit barulah kita menentukan sikap. Apakah lanjut atau tidak dari perhitungan kerugian negara itu. Karena kita sepakat, korupsi terkait dengan kerugian negara,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Siap ‘Panggil’ Managemen Telkomsel

Untuk audit ini,  Sugiyanto mengaku belum mengetahui sampai kapan baru mendapatkan hasilnya. Sebab, yang melakukan audit  ini hanya satu lembaga, sementara yang akan diaudit antriannya panjang. ‘’Karena yang berwenang untuk melakukan audit  BPK atau BPKP. Sehingga kita menunggu saja,’’ jelasnya.

Terkait dengan kasus korupsi yang ditangani  di tahun 2021, Sugiyanto  menyebutkan bahwa ada 6 kasus yang masuk dalam penuntutan. Dimana dari 6 kasus tersebut, 4 kasus  telah diputus yakni  3 tersangka dari  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sehubungan dengan  pengadaan kapal bantuan fiktif dana Otsus, kemudian Kepala Kas  Bank Papua Distrik Suator, Kabupaten Asmat. 

Baca Juga :  Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

Sementara  kasus korupsi  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel yang divonis  7 tahun penjara, namun pihaknya masih banding ke Pengadilan Tinggi  dikarenakan pertimbangan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda. JPU menyatakan terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 UU Tipikor. ‘’Lalu satu kasus  yang sementara dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor yakni Mantan Sekda Mappi. Sementara  sidang pemeriksaan para saksi,’’tandasnya. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya