
Pemilik Ulayat Minta Ganti Rugi Rp 50 Miliar
MERAUKE-Kantor DPRD Kabupaten Merauke yang berada di jalan Brawijaya atau bersebelahan dengan Mapolres Merauke, kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat dari marga Gebze. Pemalangan itu dilakukan dengan pemasangan daun kelapa muda baik di pintu gerbang masuk dan keluar, kemudian pintu utama bagian depan.
Bahkan pada pintu utama bagian depan langsung dipalang dengan menggunakan balok kayu. Selain itu, di pintu pagar masuk, pemilik hak ulayat memasang sebuah pamlet dengan tulisan, kami minta penyelesaian bukan janji.
Herlina Agustina Gebze, yang merupakan juru bicara keluarga pemilik hak ulayat tersebut, kepada wartawan mengungkapkan, pemalangan yang dilakukan ini agar pemerintah segera menyelesaikan tuntutan hak ulayat tanah yang ditempati membangun gedung wakil rakyat tersebut.
Menurutnya, luas tanah adalah 11.260 meter bujur sangkar. Dimana pada tahun 2019 lalu, pihaknya bersama tua-tua adat telah memasang sasi di depan gedung DPRD Merauke tersebut.. Menurut dia, sesuai dengan proposal yang disampaikan kepada pemerintah daerah, jumlah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50 miliar. Kemudian dalam ABT APBD 2020, kata dia telah dianggarkan sebesar Rp 3 miliar, namun hingga penutupan anggaran 2020 belum direalisasikan.
“Kami juga minta kepada pemerintah daerah agar ada secara tertulis untuk dibayar secara bertahap sampai tuntutan dalam proposal tersebut terselesaikan,” katanya.
Ditanya lebih lanjut adanya pembayaran Rp 150 juta oleh Pemkab Merauke saat pemalangan dan penanaman sasi 2019, Herlina mengungkapkan, penyerahan uang tersebut bukan pembayaran ganti rugi. Tapi itu sebagai tanda buka pintu untuk para tua-tua adat yang melakukan sasi dan pemalangan pintu ruangan sidang dewan, sehingga para wakil rakyat terpilih dapat dilantik.
“Itu hanya sebagai tanda untuk buka pintu bagian dalam, karena saat itu para anggta dewan terpilih mau dilantik,” katanya.
Pihak Kepolisian Resor Merauke memasang police line pada pintu depan yang dipalang tersebut. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan mengungkapkan bahwa pemasangan police line tersebut akan dibuka jika sudah ada penyelesaian tuntutan tersebut. “Pertamanya beluma ada police line. Tapi ketika saya lihat ada hal-hal yang perlu saya luruskan di masyarakat untuk tidak mendeskritkan kita polisi, saya police line. Karena saya sudah sampaikan, jangan ada palang-palang selama saya bertugas di Merauke,’’ katanya.
Aneh, saja, kata Kapolres, selama 32 tahun tanah yang ditempati kantor DPRD tersebut belum dibayar kepada pemilik tanah. ‘’Hanya digunakan. Sebagai pemerintah dari tahun ke tahun selama 32 tahun. Mereka sudah berusaha melakukan pendekatan baik secara kekeluargaan maupun secara kedinasan tapi tidak digubris. Maka muncul pemalangan seperti tadi. Maka sudah, sekalian saya police line dan melakukan pemanggilan terhadap mereka-mereka yang memiliki kompeten dalam konteks permasalahan dan tanggungjawab ini,’’ terangnya.
Kapolres menambahkan, police line tersebut sepanjang kasus tersebut tidak diselesaikan. ‘’Biar saja di police line. Biar pemerintahan di sini bertangungjawab. Kita kan penegakan hukum, pelindung dan pengayom. Kalau kita tidak lakukan itu, untuk apa kita makan gaji. Kecuali mereka salah, saya larang. Tapi mereka benar, kita luruskan persoalannya,’’ tandasnya. (ulo/tri)