MERAUKE- Dua dari tiga terpidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Merauke sampai hari ini belum dapat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena kedua terpidana korupsi tersebut masih buron.
“Sampai hari ini, kami masih punya PR karena masih ada tiga terpidana korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap tapi belum dapat dieksekusi,’’ kata Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH kepada wartawan di ruangannya, Senin (9/12).
Kajari menjelaskan bahwa dua dari tiga terpidana korupsi tersebut belum dapat dieksekusi ke lembaga karena masih buron. Keduanya adalah Irfan Laraja dan Sukirman. Irfan Laraja adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan perumahan di Kimaam. Kajari menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan diperkirakan berada di Surabaya. Kemudian Sukirman adalah salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek bermasalah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mappi tahun 2016.
Kajari menjelaskan, bahwa sebenarnya yang bersangkutan saat itu ditahan, namun karena masa perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung terlambat turun sementara masa penahanannya sudah selesai, sehingga demi hukum terpidana terpaksa harus dikeluarkan dari Lapas.
“Nah, setelah sudah dikeluarkan dari Lapas, barulah beberapa hari kemudian surat perpanjangan turun. Padahal, sebelum masa penahanan yang bersangkutan habis, kita sudah minta ke MA,’’ jelasnya.
Sementara terpidana satu lainnya, kata Kajari I Made Sumertayasa, bahwa meski yang bersangkutan berada di Merauke, namun pihaknya tidak serta merta melakukan eksekusi. ‘’Tapi kita melihat situasi dan kondisi keamanan. Tidak serta merta langsung melakukan eksekusi,’’ tandasnya.
Ditambahkan bahwa pada beberapa bulan lalu pihaknya sudah koordinasi dengan pimpinan atas dan telah berkoordinasi dengan Kapolres Merauke yang saat itu masih dijabat Bahara Marpaung, namun saat itu lanjut Kajari bahwa situasi belum memungkinkan untuk melakukan eksekusi. ‘’Tapi ini tetap menjadi atensi kami ,’’ tambahnya. (ulo/tri)