
MERAUKE- Karena masih diklaim sebagai tanah ulayat, lahan milik Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang di Nowari Kelurahan karang Indah digali dan tanahnya diambil untuk penimbunan di tempat lain. Padahal, lahan yang digali tersebut tidak jauh dari kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke F. Suhono Suryo mengungkapkan bahwa terkait dengan penggalian tanah tersebut pihaknya sudah laporkan ke Polisi. ‘’Kami sudah laporkan kepada pihak Kepolisian untuk kita selesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dulu,’’ tandas Suhono Suryo kepada media ini, di sela-sela peresmian Pusat Kelautan dan Perikanan Terpadu Merauke, Kamis (10/10).
Menurut Suhono, sesuai kepemilikan, tanah yang digali tersebut milik Dinas Perikanan Kabupaten Merauke dimana pengadaan tanah ini dilakukan pada tahun 2006 lewat tim 9. ‘’Pengadaannya saat masih Pak John Gluba Gebze sebagai bupati. Sementara kepala dinasnya saat itu Pak Amari Sugianto,’’ jelasnya.
Tanah seluas 7,4 hektar tersebut, lanjut Suhono Suryo dibeli dari dokter Raymond. ‘’Kemudian dokter Raymond sudah membeli dari masyarakat adat dan di situ sudah ada surat pelepasan dari 7 marga. Berdasarkan itu, kemudian dilakukan pengukuran oleh BPN seluas 7,4 hektar sehingga kami masih berharap kalau ada komplain-komplain lebih baik kita minta kepastian hukumnya ke pengadilan,” jelasnya.
Namun kata Suhono Suryo, masih ada klaim dari masyarakat “Kami minta untuk diselesaikan. Kami juga sudah mediasi kemarin, tapi belum ada titik temu. Kalau sudah ada titik temu, maka kami akan panggil LMA untuk bisa membuat keputusan tentang status tanah di situ,” jelasnya.
Pihaknya tandas Suhono Suryo tidak mungkin akan melakukan pembayaran dua kali karena tanah tersebut sudah dibayar. Kecuali jika dilakukan pengukuran ulang dan ada tanah di luar 7,4 hektar yang sudah dibeli oleh Dinas Perikanan tersebut yang akan dibayar. ‘’Tapi, kalau 7,4 hektar sesuai hasil pengukuran BPN, sampai kapanpun kita tidak akan melakukan pembayaran lagi,’’ pungkasnya.
Suhono Suryo menambahkan bahwa penggalian tanah di lahan milik Dinas Perikanan Kabupaten Merauke tersebut ketika tidak ada aktivitas kantor. ‘’Kalau kantor libur, Sabtu dan Minggu maka disitulah terjadi aktvitas penggalian yang bisa masuk kategori pencurian,’’ tandasnya. (ulo/tri)