Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Korupsi, Mantan Kapus Binam Ditahan

Mantan kepala puskesmas saat diserahkan dan diterima kasi pidsus Takkas Simanjuntak,  SH.  Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

MERAUKE- Mantan  Kepala Puskemas Binam, Distrik Binam-Kabupaten  Asmat berinisal AK, SKM (48), resmi ditahan   oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (10/9).  AK ditahan dalam  kasus dugaan korupsi operasional Puskesmas   Binam tahun 2016 lalu dengan kerugian negara Rp 611 juta lebih sesuai hasil audit BPK.     

     ‘’Tersangka ditahan  mulai hari ini. Dia akan  ditahan selama 20  hari kedepan dan jika berkasnya   belum dilimpahkan maka  kita akan perpanjang,’’ kata  Plh  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi Kasi Pidsus Takkas Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan,   Senin  (10/9). 

    Penahanan tersangka ini  setelah   berkasnya dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Asmat, setelah dinyatakan  P.21 atau lengkap. ‘’Ya, hari   ini  tersangka dilimpahkan dari penyidik Polres Asmat kepada   kita Kejaksaan. Dengan   pelimpahan itu sudah menjadi kewenangan  kita   untuk menahan,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  DLH Bersihkan Sisa-sisa  Pot Bunga

   Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan, bahwa berdasarkan   hasil  audit BPK, telah ditemukan kerugian   negara sebesar Rp 611 juta lebih. Tersangka sendiri  melakukan korupsi  terhadap dana operasional Puskesmas Binam maupun  puskemas pembantu  yang ada di bawah Puskesmas Binam dari bulan Mei-Desember 2016. Modus yang dilakukan  oleh tersangka dengan memotong dana   operasional  puskesmas atau puskemas pembantu  tersebut. Selain  itu memotong honor dari   para petugas  atau  tidak membayar  honor dari petugas  puskesmas tersebut namun dalam pertanggungjawabannya  semuanya dibayarkan full

  “Alasan  dari terdakwa bahwa dia tidak membayar full  karena petugas yang bersangkutan  tidak bekerja secara full dalam satu bulan   itu. Kalau begitu, seharusnya  sisa dari pembayaran honor itu dikembalikan ke kas daerah. Tapi ini    tidak masuk ke kantong  pribadi  tersangka,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Dandim Lepas Anggota yang Cuti Bersama

  Karena  itu,    lanjut Valerianus Dedi Sawaki, tersangka  dijerat dengan Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  maksimal 20 tahun penjara.  Ditambahkan  kasus  korupsi ini sama  dilakukan oleh Mantan Kepala Puskesmas  Akat Kabupaten Asmat dimana  tersangkanya telah divonis saat itu. Bermula dari  Kejadian Luat Biasa  (KLB) yang terjadi di Asmat beberapa  tahun lalu,  sehingga Polda Papua memerintahkan  Polres Asmat untuk  melakukan penyelidikan  terhadap dana-dana yang  diturunkan ke seluruh puskesmas  yang ada di Asmat  apakah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan ditemukan kedua puskesmas  tersebut menyalahgunakannya. (ulo/tri)  

Mantan kepala puskesmas saat diserahkan dan diterima kasi pidsus Takkas Simanjuntak,  SH.  Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

MERAUKE- Mantan  Kepala Puskemas Binam, Distrik Binam-Kabupaten  Asmat berinisal AK, SKM (48), resmi ditahan   oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (10/9).  AK ditahan dalam  kasus dugaan korupsi operasional Puskesmas   Binam tahun 2016 lalu dengan kerugian negara Rp 611 juta lebih sesuai hasil audit BPK.     

     ‘’Tersangka ditahan  mulai hari ini. Dia akan  ditahan selama 20  hari kedepan dan jika berkasnya   belum dilimpahkan maka  kita akan perpanjang,’’ kata  Plh  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi Kasi Pidsus Takkas Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan,   Senin  (10/9). 

    Penahanan tersangka ini  setelah   berkasnya dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Asmat, setelah dinyatakan  P.21 atau lengkap. ‘’Ya, hari   ini  tersangka dilimpahkan dari penyidik Polres Asmat kepada   kita Kejaksaan. Dengan   pelimpahan itu sudah menjadi kewenangan  kita   untuk menahan,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Dandim Lepas Anggota yang Cuti Bersama

   Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan, bahwa berdasarkan   hasil  audit BPK, telah ditemukan kerugian   negara sebesar Rp 611 juta lebih. Tersangka sendiri  melakukan korupsi  terhadap dana operasional Puskesmas Binam maupun  puskemas pembantu  yang ada di bawah Puskesmas Binam dari bulan Mei-Desember 2016. Modus yang dilakukan  oleh tersangka dengan memotong dana   operasional  puskesmas atau puskemas pembantu  tersebut. Selain  itu memotong honor dari   para petugas  atau  tidak membayar  honor dari petugas  puskesmas tersebut namun dalam pertanggungjawabannya  semuanya dibayarkan full

  “Alasan  dari terdakwa bahwa dia tidak membayar full  karena petugas yang bersangkutan  tidak bekerja secara full dalam satu bulan   itu. Kalau begitu, seharusnya  sisa dari pembayaran honor itu dikembalikan ke kas daerah. Tapi ini    tidak masuk ke kantong  pribadi  tersangka,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Tiga Bulan Ditahan, 12 Tersangka Makar 'Dibebaskan'

  Karena  itu,    lanjut Valerianus Dedi Sawaki, tersangka  dijerat dengan Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  maksimal 20 tahun penjara.  Ditambahkan  kasus  korupsi ini sama  dilakukan oleh Mantan Kepala Puskesmas  Akat Kabupaten Asmat dimana  tersangkanya telah divonis saat itu. Bermula dari  Kejadian Luat Biasa  (KLB) yang terjadi di Asmat beberapa  tahun lalu,  sehingga Polda Papua memerintahkan  Polres Asmat untuk  melakukan penyelidikan  terhadap dana-dana yang  diturunkan ke seluruh puskesmas  yang ada di Asmat  apakah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan ditemukan kedua puskesmas  tersebut menyalahgunakannya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya