Daniel menjelaskan, melalui alat KIR ini, ada 9 yang akan diuji diantaranya uji emisi untuk kendaraan yang menggunakan solar dan bensin, kemudian uji timbangan, uji kecepatan, uji ban, lampu, uji klakson dan uji kaca.
‘’Kalau ada yang tidak memenuhi standar maka kendaraan harus diperbaiki kemudian kembali lagi untuk diuji sesuai standart. Karena pengujian ini tidak dilakukan secara manual lagi tapi semuaya sudah dengan teknologi dan secara online,’’ terangnya.
Diketahui, dalam 3-4 tahun terakhir ini Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke tidak lagi melakukan uji KIR karena pengujian KIR secara manual tidak diperbolehkan lagi. Sementara peralatan uji KIR yang menggunakan teknoolgi tersebut membutuhkan waktu dan tahapan untuk memastikan bahwa peralatan bisa digunakan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos