Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

KWD Laporkan Keberadaan Organisasi ke Kesbangpol Papua Selatan

MERAUKE -Belasan Wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan mengantarkan berkas kelengkapan administrasi organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan guna melaporkan keberadaan organisasi ini,  Selasa (09/07/2024).   

Kedatangan belasan wartawan Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan disambut baik staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan langsung menerima berkas kelengkapan administrasi organisasi yang diserahkan oleh ketua sementara Emanuel Riberu.

Pengantaran berkas administrasi legalitas pendirian Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan dan berkas pendukung lainnya, bertujuan untuk melaporkan keberadaan Organisasi Wartawan Daerah tersebut di wilayah administrasi pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Sebab, berdasarkan UU 16 Tahun 2017 tentang perubahan UU 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki legalitas baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Serta melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah untuk mendapat pembinaan.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan di PLBN Sota,  Polsek dan Petugas PLBN Gencar Pemeriksaan 

Tujuan ormas yang sudah terdaftar maupun berbadan hukum memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya pada pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol agar memudahkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengembangan ormas dan menempatkan ormas sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan program kegiatan pemerintah.

Ketua Sementara KWD Papua Selatan, Emanuel Riberu menyampaikan bahwa sebagai organisasi baru di Provinsi Papua Selatan, KWD harus melaporkan keberadaan bagi pemerintah daerah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa Komunitas Wartawan Daerah Provinsi Papua Selatan adalah organisasi yang legalitasnya jelas dan telah mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Hari ini kami membawa seluruh berkas legalitas organisasi mendaftarkan keberadaan kepada pemerintah provinsi Papua Selatan melalui Kesbangpol agar menjadi mitra untuk pembangunan di wilayah Papua Selatan,” tambah Emanuel.

Baca Juga :  KONI PPS Ajukan Anggaran PON Rp 60 Miliar

Diketahui,  KWD Papua Selatan ini anggotanya merupakan seluruh wartawan yang ada di Provinsi Papua Selatan yang masuk dalam berbagai organisasi wartawan nasional, baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Jusnalis Tivi Indonesia (JTI) dan sebagainya. (ulo)     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE -Belasan Wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan mengantarkan berkas kelengkapan administrasi organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan guna melaporkan keberadaan organisasi ini,  Selasa (09/07/2024).   

Kedatangan belasan wartawan Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan disambut baik staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan langsung menerima berkas kelengkapan administrasi organisasi yang diserahkan oleh ketua sementara Emanuel Riberu.

Pengantaran berkas administrasi legalitas pendirian Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan dan berkas pendukung lainnya, bertujuan untuk melaporkan keberadaan Organisasi Wartawan Daerah tersebut di wilayah administrasi pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Sebab, berdasarkan UU 16 Tahun 2017 tentang perubahan UU 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki legalitas baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Serta melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah untuk mendapat pembinaan.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan di PLBN Sota,  Polsek dan Petugas PLBN Gencar Pemeriksaan 

Tujuan ormas yang sudah terdaftar maupun berbadan hukum memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya pada pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol agar memudahkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengembangan ormas dan menempatkan ormas sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan program kegiatan pemerintah.

Ketua Sementara KWD Papua Selatan, Emanuel Riberu menyampaikan bahwa sebagai organisasi baru di Provinsi Papua Selatan, KWD harus melaporkan keberadaan bagi pemerintah daerah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa Komunitas Wartawan Daerah Provinsi Papua Selatan adalah organisasi yang legalitasnya jelas dan telah mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Hari ini kami membawa seluruh berkas legalitas organisasi mendaftarkan keberadaan kepada pemerintah provinsi Papua Selatan melalui Kesbangpol agar menjadi mitra untuk pembangunan di wilayah Papua Selatan,” tambah Emanuel.

Baca Juga :  Telkom Pastikan Perbaikan Jaringan FO Merauke Awal Februari Tuntas

Diketahui,  KWD Papua Selatan ini anggotanya merupakan seluruh wartawan yang ada di Provinsi Papua Selatan yang masuk dalam berbagai organisasi wartawan nasional, baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Jusnalis Tivi Indonesia (JTI) dan sebagainya. (ulo)     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya