Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tidak Ada Izin Galian Golongan C di Daerah Pesisir

Rony R. Manuputty, ST (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kepala Cabang Dinas ESDM Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, Rony R. Manuputty, ST, menengaskan, daerah pesisir Kabupaten Merauke bukan menjadi bagian yang diberikan izin untuk galian tambang atau galian golongan C jika bicara berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967.

‘’Untuk sepanjang pesisir pantai di Kabupaten Merauke tidak menjadi bagian dalam pemberian perizinan. Karena kita tahu bahwa abrasi pantai di Merauke sangat tinggi. Kalau perizinan diberikan maka akan merusak lingkungan yang ada. Apalagi kita tahu bahwa banyak daratan di sepanjang pesisir Merauke hilang akibat abrasi pantai,’’ kata Rony R. Manuputty, ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (7/7).

Hal ini disampaikan Rony Manuputty terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Merauke sehubungan dengan kedatangan warga 3 kampung dari Urum dan Nasai, Distrik Semangga ke DPRD Merauke baru-baru ini. Dari 3 kampung  tersebut, masing-masing membawa aspirasi.

Baca Juga :  71 Calon JPT Pemprov Papua Selatan Lolos Kesehatan

Ada yang meminta agar Kampung bisa membuat aturan kampung sehingga penggalian pasir maupun tanah timbun yang ada di sepanjang pesisir pantai tersebut dapat dikenakan retribusi yang bisa masuk ke dalam pendapatan kampung. Tapi ada juga yang meminta agar dibuat aturan yang tegas untuk melindungi  pesisir pantai dari penambangan atau penggalian, karena saat lingkungan di kampung tersebut sudah rusak dan banyak kolam-kolam akibat banyak galian.

Terlebih  abrasi setiap tahunnya sangat tinggi. Rony Manuputti kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penggalian. Kalau ada penggalian yang terjadi selama ini adalah ilegal.

‘’Dibutuhkan  kerja sama pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi. Karena pemerintah provinsi kerja optimal tapi 100 persen penerimaannya untuk kabupaten,’’ jelasnya.

Karena itu, lanjut dia diperlukan langkah-langkah sehingga bicara pajak dalam rangka peningkatan PAD, maka kabupaten harus memiliki domain untuk memproteksi. Soal pengawasan terhadap penggalian di sepanjang pesisir pantai, menurut Rony Manuputty bahwa menjadi tugas dari pihaknya sebagai cabang dinas ESDM Provinsin yang ada di kabupaten.

Baca Juga :  Polres Mappi Masih Tunggu Satu Saksi 

Hanya saja, diakuinya, pihaknya sangat terbatas dalam hal SDM, di mana hanya ada 6 orang dengan lingkup tugas 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. ‘’Tapi kita butuhkan kabupaten kota untuk kolaborasi dengan dibuat pos-pos. Kami sudah mengajukan. Kabupaten bisa membuat pos-pos di mana titik-titik entri dan keluar. Kalau tidak ada surat izin, tidak ada bukti penagungkutan dan penjualan bisa langsung diproses hukum,’’ tegasnya.

Ditambahkan, saat ini sedang digodok perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam hal ini cabang dinas dalam optimalisasi PAD berbasis urusan ESDM.

Untuk Satpol PP kabupaten, Rony Manuputty menjelaskan, pihaknya sudah rapat dengan Satpol PP untuk nantinya terlibat dalam pengawasan penertiban penggalian tambang di bawah koordinasi dengan cabang dinas ESDM Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. (ulo/tho)

Rony R. Manuputty, ST (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kepala Cabang Dinas ESDM Papua Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, Rony R. Manuputty, ST, menengaskan, daerah pesisir Kabupaten Merauke bukan menjadi bagian yang diberikan izin untuk galian tambang atau galian golongan C jika bicara berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967.

‘’Untuk sepanjang pesisir pantai di Kabupaten Merauke tidak menjadi bagian dalam pemberian perizinan. Karena kita tahu bahwa abrasi pantai di Merauke sangat tinggi. Kalau perizinan diberikan maka akan merusak lingkungan yang ada. Apalagi kita tahu bahwa banyak daratan di sepanjang pesisir Merauke hilang akibat abrasi pantai,’’ kata Rony R. Manuputty, ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (7/7).

Hal ini disampaikan Rony Manuputty terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Merauke sehubungan dengan kedatangan warga 3 kampung dari Urum dan Nasai, Distrik Semangga ke DPRD Merauke baru-baru ini. Dari 3 kampung  tersebut, masing-masing membawa aspirasi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Periksa Barang Kedaluwarsa

Ada yang meminta agar Kampung bisa membuat aturan kampung sehingga penggalian pasir maupun tanah timbun yang ada di sepanjang pesisir pantai tersebut dapat dikenakan retribusi yang bisa masuk ke dalam pendapatan kampung. Tapi ada juga yang meminta agar dibuat aturan yang tegas untuk melindungi  pesisir pantai dari penambangan atau penggalian, karena saat lingkungan di kampung tersebut sudah rusak dan banyak kolam-kolam akibat banyak galian.

Terlebih  abrasi setiap tahunnya sangat tinggi. Rony Manuputti kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penggalian. Kalau ada penggalian yang terjadi selama ini adalah ilegal.

‘’Dibutuhkan  kerja sama pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi. Karena pemerintah provinsi kerja optimal tapi 100 persen penerimaannya untuk kabupaten,’’ jelasnya.

Karena itu, lanjut dia diperlukan langkah-langkah sehingga bicara pajak dalam rangka peningkatan PAD, maka kabupaten harus memiliki domain untuk memproteksi. Soal pengawasan terhadap penggalian di sepanjang pesisir pantai, menurut Rony Manuputty bahwa menjadi tugas dari pihaknya sebagai cabang dinas ESDM Provinsin yang ada di kabupaten.

Baca Juga :  71 Calon JPT Pemprov Papua Selatan Lolos Kesehatan

Hanya saja, diakuinya, pihaknya sangat terbatas dalam hal SDM, di mana hanya ada 6 orang dengan lingkup tugas 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. ‘’Tapi kita butuhkan kabupaten kota untuk kolaborasi dengan dibuat pos-pos. Kami sudah mengajukan. Kabupaten bisa membuat pos-pos di mana titik-titik entri dan keluar. Kalau tidak ada surat izin, tidak ada bukti penagungkutan dan penjualan bisa langsung diproses hukum,’’ tegasnya.

Ditambahkan, saat ini sedang digodok perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dalam hal ini cabang dinas dalam optimalisasi PAD berbasis urusan ESDM.

Untuk Satpol PP kabupaten, Rony Manuputty menjelaskan, pihaknya sudah rapat dengan Satpol PP untuk nantinya terlibat dalam pengawasan penertiban penggalian tambang di bawah koordinasi dengan cabang dinas ESDM Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya