Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Satgas Covid Tutup Paksa Sejumlah Warung Tenda

MERAUKE-Satuan Tugas (Satgas) Covid Kabupaten Merauke terpaksa melakukan penutupan paksa sejumlah warung tenda yang masih buka di atas pukul 21.00 WIT, Kamis (8/7), kemarin. Penutupan warung tenda secara paksa ini merupakan tindakan represif secara lunak yang dilakukan oleh Tim Satgas setelah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran bupati Merauke dan pemberlakukan PPKM Mikro.
“Ya tadi malam itu masih ada sejumlah warung tenda yang kita bantu tutup secara paksa karena masih buka diatas pukul 21.00 WIT. Padahal aturannya berdasarkan surat edaran bupati terkait pembatasan aktivitas masyarakat untuk warung tenda hanya sampai pukul 21.00 WIT,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kabag Ops AKP Micha Toding Potty, SIK, SH, Jumat (9/7).
Menurut Micha Toding Potty bahwa Tindakan refresif secara lunak ini dilakukan secara 3 hari. Setelah itu akan dilakukan dengan penindakan. Meski ditutup secara paksa, namun dalam melakukan tindakan kata Kabag Ops pihaknya tetap mengedepankan tindakan prefentif secara professional dan humanis. Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke yang diturunkan ini terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP dan Kominfo.
Penindakan secara represif lunak ini berlangsung sampai Jumat pagi dan tadi malam. Untuk pagi harinya Tim Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memakai masker dan menghindari kerumuman. Bagi warga yang tidak menggunakan masker diberi teguran dan pemberian masker gratis.
“Penindakan secara represif lunak ini akan berlangsung sampai Sabtu malam besok (malam ini,red) selanjutnya akan dilakukan penindakan secara secara tegas,” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Kalapas: Disiplin Kunci Utama Pelaksanaan Tugas di Lapas

MERAUKE-Satuan Tugas (Satgas) Covid Kabupaten Merauke terpaksa melakukan penutupan paksa sejumlah warung tenda yang masih buka di atas pukul 21.00 WIT, Kamis (8/7), kemarin. Penutupan warung tenda secara paksa ini merupakan tindakan represif secara lunak yang dilakukan oleh Tim Satgas setelah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran bupati Merauke dan pemberlakukan PPKM Mikro.
“Ya tadi malam itu masih ada sejumlah warung tenda yang kita bantu tutup secara paksa karena masih buka diatas pukul 21.00 WIT. Padahal aturannya berdasarkan surat edaran bupati terkait pembatasan aktivitas masyarakat untuk warung tenda hanya sampai pukul 21.00 WIT,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kabag Ops AKP Micha Toding Potty, SIK, SH, Jumat (9/7).
Menurut Micha Toding Potty bahwa Tindakan refresif secara lunak ini dilakukan secara 3 hari. Setelah itu akan dilakukan dengan penindakan. Meski ditutup secara paksa, namun dalam melakukan tindakan kata Kabag Ops pihaknya tetap mengedepankan tindakan prefentif secara professional dan humanis. Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke yang diturunkan ini terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP dan Kominfo.
Penindakan secara represif lunak ini berlangsung sampai Jumat pagi dan tadi malam. Untuk pagi harinya Tim Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memakai masker dan menghindari kerumuman. Bagi warga yang tidak menggunakan masker diberi teguran dan pemberian masker gratis.
“Penindakan secara represif lunak ini akan berlangsung sampai Sabtu malam besok (malam ini,red) selanjutnya akan dilakukan penindakan secara secara tegas,” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Kapal Perbaikan SKKL Lepas Makassar Menuju Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya