Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Emosi Ditantang, Tancap Pisau di Dada Korban

Terdakwa pembunuhan di Jalan Irian Seringgu  Merauke saat jalani sidang Perdana, Rabu (10/7)  (FOTO : Sulo/Cepos )

Pelaku Pembunuhan Jalan Irian Seringgu Jalani Sidang Perdana  

MERAUKE- Pelaku pembunuhan   terhadap korban Andriyanto   berinisial Lu (20) menjalani sidang  perdana di Pengadilan Negeri  Merauke, Rau (10/7). Jaksa Penuntut  Umum  Ricky Raymond Biere, SH dalam  tuntutannya mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan  yang dilakukan terdakwa  terhadap  korban  tersebut terjadi di depan depan Bank BRI Kompleks KNS II  Jalan Seringgu Merauke 24 Februari  2019 sekitar pukul  02.30 WIT. 

  Berawal pada  tanggal 23 Februari 2019, korban bersama dengan  saksi Farhan Dwi Santoso dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Supri untuk bakar-bakar ikan sekitar  pukul 20.30 WIT. Korban  bersama saksi Farhan  Dwi Santoso dijemput  Ahmad dengan menggunakan mobil untuk membeli minuman keras  jenis Wiro  di KNS I Jalan Seringgu. Setelah itu, korban  bersama dengan aksi menjemput   teman-temannya dan menum-minuman keras di Karaoke Positif. 

Baca Juga :  Disperindakop Akan Permudah Pengiriman Beras Lewat Tol Laut

   Sekira pukul 01.45 WIT,     korban bersama saksi Farhan dengan mengendarai sepeda motor  hoinda Vario mengikuti mobil yang  dibawa Ahmad. Sesampai di Jalan Irian Seringgu  sebelum KNS, saksi Farhan disuruh oleh korban untuk mengecek Nofia Fitriani. Namun setelah mengecek, kemudian   saksi Farhan menyampaikan bahwa orang yang dicari itu sudah tidak ada dan sudah pulang. 

  Namun korban tidak percaya dan  pergi mengecek langsung ke tempat tersebut. Sampai  ditempat itu, korban marah-marah kepada Ahmad namn saksi Farhan   berusaha melerai   tapi justru saksi Farhan dipukul  korban.  Karena kesal dan dalam keadaan mabuk kemudian korban menantang terdakwa  yang berada di tempat  tersebut untuk berkelahi. Namun  terdakwa tidak mau berkelahi. 

Baca Juga :  FKMB Nyatakan Dukungan  ke Hendrikus Mahuze 

   Karena terus ditantang  membuat  terdakwa emosi dan   langsung mencabut pisau yang disisip di pinggang sebelah kiri dan menikam   dada bagian tengah korban,  sampai pisau  itu menancap.   Terdakwa kemudian  kabur. Sementara    terdakwa berusaha mencabut  pisau yang  tertancap di dadanya itu. Setelah tercabut,  korban langsung duduk terjatuh  dan meninggal dunia. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)    

Terdakwa pembunuhan di Jalan Irian Seringgu  Merauke saat jalani sidang Perdana, Rabu (10/7)  (FOTO : Sulo/Cepos )

Pelaku Pembunuhan Jalan Irian Seringgu Jalani Sidang Perdana  

MERAUKE- Pelaku pembunuhan   terhadap korban Andriyanto   berinisial Lu (20) menjalani sidang  perdana di Pengadilan Negeri  Merauke, Rau (10/7). Jaksa Penuntut  Umum  Ricky Raymond Biere, SH dalam  tuntutannya mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan  yang dilakukan terdakwa  terhadap  korban  tersebut terjadi di depan depan Bank BRI Kompleks KNS II  Jalan Seringgu Merauke 24 Februari  2019 sekitar pukul  02.30 WIT. 

  Berawal pada  tanggal 23 Februari 2019, korban bersama dengan  saksi Farhan Dwi Santoso dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Supri untuk bakar-bakar ikan sekitar  pukul 20.30 WIT. Korban  bersama saksi Farhan  Dwi Santoso dijemput  Ahmad dengan menggunakan mobil untuk membeli minuman keras  jenis Wiro  di KNS I Jalan Seringgu. Setelah itu, korban  bersama dengan aksi menjemput   teman-temannya dan menum-minuman keras di Karaoke Positif. 

Baca Juga :  FKMB Nyatakan Dukungan  ke Hendrikus Mahuze 

   Sekira pukul 01.45 WIT,     korban bersama saksi Farhan dengan mengendarai sepeda motor  hoinda Vario mengikuti mobil yang  dibawa Ahmad. Sesampai di Jalan Irian Seringgu  sebelum KNS, saksi Farhan disuruh oleh korban untuk mengecek Nofia Fitriani. Namun setelah mengecek, kemudian   saksi Farhan menyampaikan bahwa orang yang dicari itu sudah tidak ada dan sudah pulang. 

  Namun korban tidak percaya dan  pergi mengecek langsung ke tempat tersebut. Sampai  ditempat itu, korban marah-marah kepada Ahmad namn saksi Farhan   berusaha melerai   tapi justru saksi Farhan dipukul  korban.  Karena kesal dan dalam keadaan mabuk kemudian korban menantang terdakwa  yang berada di tempat  tersebut untuk berkelahi. Namun  terdakwa tidak mau berkelahi. 

Baca Juga :  Anggota Polsek dan Koramil Okaba Juga Di-rapid Test

   Karena terus ditantang  membuat  terdakwa emosi dan   langsung mencabut pisau yang disisip di pinggang sebelah kiri dan menikam   dada bagian tengah korban,  sampai pisau  itu menancap.   Terdakwa kemudian  kabur. Sementara    terdakwa berusaha mencabut  pisau yang  tertancap di dadanya itu. Setelah tercabut,  korban langsung duduk terjatuh  dan meninggal dunia. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya