MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Merauke. Kasus persetubuhan ini justru dilakukan oleh tersangka berinisial YN (47) yang masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan korban, yang seharusnya melindungi korban. Kasus persetubuhan ini pertama kalinya dilakukan tersangka YN kepada korban 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Harius Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut.
Kasus persetubuhan ini, lanjut Kasat Reskrim berawal saat tersangka meminta tolong untuk membantu pelaku membersihkan di Puskesmas Rimba Jaya. Saat sampai di Puskesmas Rimba Jaya, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh.
Persetubuhan kedua, terjadi saat tersangka kembali mengajak korban untuk membantu membersihkan Puskesmas Rimba Jaya. Namun saat dalam perjalanan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam hutan dan menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman sampai 20 tahun. ‘’Dijerat pasal 2 karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban yang seharusnya melindungi korban,’’ katanya.
Tersangka sendiri, lanjut Kasat Reskkrim telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di Pengadilan. ‘’Tahap II kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan tersangka sudah dinyatakap lengkap atau sudah P.21,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos