MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan akan segera menetapkan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan. Ketua Badan Kehormatan DPRP Papua Selatan Daniel Walinaulik seusai membahas tata tertib dan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan periode 2025-2030 tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan draf tata tertib dan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan tersebut masih berada di tingkat BK.
‘’Pembahasannya masih di tingkat BK. Setelah pasal-pasal yang ada dalam draft ini sudah disinkronkan dan harmonisasi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan DPRP Provinsi Papua Selatan untuk selanjutnya nanti ditentukan waktu untuk diparipurnakan sebelum ditetapkan,’’ kata Politisi Partai Gerindra ini.
Mantan Ketua DPRK Merauke ini menjelaskan bahwa tata tertib dank kode etik para anggota dewan ini adalah sebagai bentuk pengawasan secara internal bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Pengaturan itu lanjutnya, tidak hanya menyangkut kedisiplinan para anggota dewan tetapi juga menyangkut perilaku dari setiap anggota dewan di tengah masyarakat yang harus mencerminkan sebagai wakil rakyat.
‘’Untuk masalah disiplin anggota dewan, jika misalnya sudah 6 kali tidak hadir mengikuti rapat-rapat di dewan, maka BK sudah bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,’’ katanya. BK lanjut dia, dapat memberika sanksi mulai sanksi ringan, sedang dan berat.
‘’Untuk sanksi ringan, BK bisa berikan teguran. Sementara sanksi berat, BK dapat merekomendasikan kepada fraksinya untuk diberhentikan sebagai anggota dewan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos