Friday, April 11, 2025
26.7 C
Jayapura

DPRP Papua Selatan Segera Tetapkan Kode Etik Dewan    

MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi  (DPRP) Papua Selatan akan segera  menetapkan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan. Ketua Badan Kehormatan DPRP Papua Selatan Daniel Walinaulik seusai membahas tata tertib dan  kode etik para anggota DPRP Papua Selatan periode 2025-2030 tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan draf  tata tertib dan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan tersebut masih berada di tingkat BK.

‘’Pembahasannya masih di tingkat BK. Setelah pasal-pasal yang ada dalam draft ini sudah disinkronkan  dan harmonisasi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan DPRP Provinsi Papua Selatan untuk selanjutnya nanti ditentukan waktu untuk   diparipurnakan sebelum ditetapkan,’’ kata Politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Tiga Kampung akan Diisi Pelaksana Tugas

   Mantan Ketua DPRK Merauke ini  menjelaskan bahwa tata tertib dank kode etik para anggota dewan ini adalah sebagai bentuk pengawasan secara internal bagi setiap anggota dewan dalam  menjalankan  tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

Pengaturan itu lanjutnya, tidak hanya  menyangkut kedisiplinan  para anggota dewan tetapi juga menyangkut perilaku dari  setiap anggota dewan di tengah masyarakat yang harus mencerminkan sebagai wakil rakyat.

‘’Untuk masalah disiplin anggota dewan, jika misalnya sudah  6 kali tidak hadir  mengikuti rapat-rapat di dewan, maka BK sudah bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,’’ katanya. BK lanjut dia, dapat memberika sanksi mulai  sanksi ringan, sedang dan berat.

Baca Juga :  Dampingi Masyarakat Kampung, Fasilitator Harus Pahami Hukum

‘’Untuk sanksi ringan, BK bisa berikan teguran. Sementara sanksi berat, BK dapat merekomendasikan kepada fraksinya untuk  diberhentikan sebagai anggota dewan,’’ tandasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi  (DPRP) Papua Selatan akan segera  menetapkan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan. Ketua Badan Kehormatan DPRP Papua Selatan Daniel Walinaulik seusai membahas tata tertib dan  kode etik para anggota DPRP Papua Selatan periode 2025-2030 tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan draf  tata tertib dan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan tersebut masih berada di tingkat BK.

‘’Pembahasannya masih di tingkat BK. Setelah pasal-pasal yang ada dalam draft ini sudah disinkronkan  dan harmonisasi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan DPRP Provinsi Papua Selatan untuk selanjutnya nanti ditentukan waktu untuk   diparipurnakan sebelum ditetapkan,’’ kata Politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Kasus Molotov di Redaksi Jubi Jadi Sorotan Komisi I DPRP

   Mantan Ketua DPRK Merauke ini  menjelaskan bahwa tata tertib dank kode etik para anggota dewan ini adalah sebagai bentuk pengawasan secara internal bagi setiap anggota dewan dalam  menjalankan  tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

Pengaturan itu lanjutnya, tidak hanya  menyangkut kedisiplinan  para anggota dewan tetapi juga menyangkut perilaku dari  setiap anggota dewan di tengah masyarakat yang harus mencerminkan sebagai wakil rakyat.

‘’Untuk masalah disiplin anggota dewan, jika misalnya sudah  6 kali tidak hadir  mengikuti rapat-rapat di dewan, maka BK sudah bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,’’ katanya. BK lanjut dia, dapat memberika sanksi mulai  sanksi ringan, sedang dan berat.

Baca Juga :  Pansus Beasiswa DPRP Temui Gubernur, Ditemukan Sejumlah Kejanggalan 

‘’Untuk sanksi ringan, BK bisa berikan teguran. Sementara sanksi berat, BK dapat merekomendasikan kepada fraksinya untuk  diberhentikan sebagai anggota dewan,’’ tandasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/