
Terkait Penyitaan Ribuan Botol Miras
MERAUKE – Kendati Kantor Bea dan Cukai Merauke telah menyita ribuan botol miras dengan kandungan alkohol 40 persen di Kabupaten Boven Digoel diawal bulan Desember 2019 lalu, namun sampai sekarang belum berhasil merampungkan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap 6.096 botol miras asal Surabaya tersebut.
Humas Kantore Bea dan Cukai Merauke Rey Sahara, melalui komunikasi group whatshapp ketika ditanyakan kelanjutan penyelidikan tersebut ribuan botol minuman keras yang disita tersebut mengungkapkan, bahwa untuk pelaku atau pemilik dari minuman keras tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK. ’’STCK adalah dokumen bea cukai atas penagihan sanksi administreasi cukai yang ditujukan kepada pelaku,’’ kata Rey Sahara.
Sementara untuk berita acara pemeriksaan (BAP) masih dalam proses penelitian pihakinya terkait keaslian produk miniman keras tersebut terutama soal keaslian pita cukai yang digunakan. Apakah pita yang digunakan pada setiap botol miras tersebut asli atau palsu.
‘’Kita juga masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka memastikan legal standing dari Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel soal larangan memproduksi atau memasukan minuman keras ke Kabupaten Boven Digoel,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, ribuan minuman keras ilegal tersebut diduga diselundupkan ke Boven Digoel. Namun setelah ketahuan, pemiliknya beralasan jika ribuan botol miras yang ditemukan di dua gudang di Boven Digoel itu yakni di Distrik Jair dan Ibukota Kabupaten Boven Digoel bahwa tujuannya ke Fakfak.
Sementara di Kabupaten Boven Digoel tidak ada distributor minuman keras berlabel. Bahkan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah melarang adanya pembuatan, penyimpanan dan peredaran minuman keras di wilayah yang saat ini dipimpin Benediktus Tambonop, S.STP, M.Si bersama Chaerul Anwar, ST itu. (ulo)