Site icon Cenderawasih Pos

Ketua MRP PPS Buka Suara Terkait Putusan Asosiasi  MRP Se-Tanah Papua

Damianus Katayu  (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE – Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) Damianus Samkakai  menanggapi terkait dengan putusan  Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) 6 provinsi se-Tanah Papua di Jayapura, Provinsi Papua tanggal 5 Agustus 2024.

Dalam  putusan  tersebut salah satu point disebutkan  terkait dengan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua harus memiliki hubungan genealogis patrinileal orang asli Papua.

Menjawab pertanyaan wartawan di Merauke,  Damianus Katayu yang juga berprofesi sebagai dosen itu mengungkapkan bahwa terkait dengan putusan tersebut pihaknya sedang berkoordinasi  dengan asosiasi ketua-ketua MRP se-Tanah Papua.

Sebab menurut Damianus Katayu, ada  putusan tanggal 1 dari ketua-ketua  Asosisali MRP yang diputuskan di Manokwari sebelumnya tentang kriteria Orang Asli Papua sehingga  dengan adanya putusan  tanggal 5 Agustus tersebut ada diskusi tentang definisi Orang Asli  Papua yang tidak keluar dari amanat UU Otsus.

‘’Kami memang dari ketua-ketua MRP se-Tanah Papua dari  dari 6 provinsi sedang diskusi terkait genealogios patrinileal. Artinya, tidak boleh berbeda dengan putusan yang pertama. Yang putusan pertama itu penjabaran dari UU Otsus. Tapi yang kedua  pada tanggal 5 Agustus ini bertentangan. Sehingga nanti kami sampaikan ke pimpinan-pimpinan MRP tentang kriteria orang asli Papua  sehingga tidak menjadi polemik. Kalau kita baca antara putusan pertama dan putusan kedua ada perbedaan,’’ kata Danianus Katayu,  Kamis (08/08).

  Damianus Katayu mengaku saat putusan tanggal 5 Agustus 2024 dirinya tidak ikut dalam pertemuan Ketua-ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua.

‘’Tapi nanti masing-masing MRP bisa melihat situasi dan kondisi dan tentunya tidak keluar dari amanat UU Otsus. Karena MRP melaksnaakan amanat UU Otsus. Artinya pendefenisian orang asli Papua harus sesuai dengan amanat UU Otsus. Kita tidak berpolemik dan tidak membangun asumsi-asumsi. Tapi kita harus merujuk pada UU Otsus,’’ terangnya.      

  Soal penjaringan dan pemberian rekomendasi,  Damianus Katayu mengaku sudah ada undangan dari KPU Provinsi Papua Selatan. ‘’Saya baru tiba dan kami akan rapat  bersama soal pendapat . Jadi kalau kita lihat di mekanisme, setelah pendaftaran, KPU akan menyerahkan ke MRP, sehingga nantinya MRP akan melakukan verifikasi baik secara admnistrasi maupun secara faktual, Kami dari MRP  akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual itu,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, sejumlah bakal calon gubernur Papua Selatan yang akan maju dalam   pertarungan orang nomor 1 pertama di Papua Selatan yakni Apolo Safanpo, mantan PJ Gubernur Papua Selatan, Drs Romanus Mbaraka, saat ini menjabat sebagai Bupati Merauke periode kedua,  Nikolaus Kondomo, mantan Kajati Papua, Yusak Yaluwo mantan bupati  Boven Digoel.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version