MERAUKE– Kantor Imigrasi Merauke melakukan pemeriksaan terhadap Linus Kimbinop di Kantor Imigrasi Merauke, Senin (08/07/2024). Pemeriksaan yang dilakukan Kantor Imigrasi terhadap yang bersangkutan tersebut untuk terkait dengan kewarganegaarannya.
Hanya saja pihak Kantor Imigrasi Merauke belum memberikan keterangan dengan alasan masih dalam pemeriksaan. Namun demikian, Ketua Pemuda Perbatasan Steven Robert Belarinus yang datang mendampingi Linus Kimbinop tersebut kepada wartawan, mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkan Linus Kimbinop tersebut sebagai terlapor ke Imigrasi.
‘’Jadi sekarang yang bersangkutan diperiksa sebagai terlapor. Tapi, kami belum tahu siapa yang melaporkan,’’ kata Steven Robert. Dalam pemeriksaan itu, kata Robert, Linus didampingi kuasa hukumnya dan seorang anggota Majelis Rakyat Papua Selatan.
Linus Kimbinop sendiri jelas Steven Robert yang tinggal di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel memiliki KTP dan Kartu Keluarga. Namun identitas yang dimiliki tersebut diragukan dan ada pihak yang melaporkannya ke Imigrasi.
Padahal, kata dia, Linus Kimbinop merupakan tanah adat, pemilik hak ulayat yang lahannya digunakan perusahaan untuk tanam kelapa sawit di Distrik Jair.
‘’Kami yang tinggal di perbatasan, mulai dari Pegunungan Bintang sampai di Sota ini, tidak melakukan pengungsian tapi kami hidup diatas tanah adat kami sampai hari ini. Hari ini saudara Linus hidup diatas adat yang ditanami kepala Sawit di Camp 19 Jair. Jadi saudara Linus datang ke sini bicara atas tanah adatnya. Tapi, tiba-tiba dari Merauke ini ada yang ragukan status kewarganeagaraannya dan laporkan,’’ kata Steven Robert.