Karel Surya Fonataba, Narapidana Lapas Merauke yang mendapatkan pembebasan assimilasi Covid-19 yang melakukan penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Merauke, Selasa (9/6) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Lagi dan lagi, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang mendapat pembebasan berupa assimilasi rumah karena Covid-19 melakukan tindak pidana. Kali ini, Karel Surya Fonataba, yang sebelumnya dipidana akibat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan telah mendapat assmilasi rumah karena Covid-19 melakukan tindak pidana lagi.
Kali ini tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama DP dengan cara menikam korban pada paha korban. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH membenarkan assimilasi Narapidana LP Merauke yang berulah tersebut.
Kasat menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan cara menusuk paha korban DP yang selama ini dapat dikatakan istrinya, meski belum ada ikatan secara resmi, di Toko depan Satuan lantas Polres Merauke pada 3 Juni 2020 lalu.
“Tersangka merasa emosi terhadap korban karena pergerakan korban pada saat duduk di toko yang tiba-tiba saat duduk berhadapan dengan pelaku kemudian korban memalingkan pandangan dari pelaku,’’ katanya.
Melihat itu pelaku langsung mengambil gunting yang ada di depannya dan menikam korban paha kanan korban. “Pelaku menganggap korban menghina dirinya dengan cara memalingkan wajahnya dari pelaku dan pelaku menganggap membelakanginya,” katanya.
Kasus penganiayaan ini sudah sering dialami korban dari pelaku. “Pelaku sering menganiaya korban,’’ jelasnya. Kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres, dari Bapas Merauke melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk pencabutan pembebasan assimilasi Covid-19 yang diberikan kepada tersangka dari pihak Lapas tersebut. (ulo/tri)
Karel Surya Fonataba, Narapidana Lapas Merauke yang mendapatkan pembebasan assimilasi Covid-19 yang melakukan penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Merauke, Selasa (9/6) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Lagi dan lagi, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang mendapat pembebasan berupa assimilasi rumah karena Covid-19 melakukan tindak pidana. Kali ini, Karel Surya Fonataba, yang sebelumnya dipidana akibat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan telah mendapat assmilasi rumah karena Covid-19 melakukan tindak pidana lagi.
Kali ini tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita bernama DP dengan cara menikam korban pada paha korban. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH membenarkan assimilasi Narapidana LP Merauke yang berulah tersebut.
Kasat menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan cara menusuk paha korban DP yang selama ini dapat dikatakan istrinya, meski belum ada ikatan secara resmi, di Toko depan Satuan lantas Polres Merauke pada 3 Juni 2020 lalu.
“Tersangka merasa emosi terhadap korban karena pergerakan korban pada saat duduk di toko yang tiba-tiba saat duduk berhadapan dengan pelaku kemudian korban memalingkan pandangan dari pelaku,’’ katanya.
Melihat itu pelaku langsung mengambil gunting yang ada di depannya dan menikam korban paha kanan korban. “Pelaku menganggap korban menghina dirinya dengan cara memalingkan wajahnya dari pelaku dan pelaku menganggap membelakanginya,” katanya.
Kasus penganiayaan ini sudah sering dialami korban dari pelaku. “Pelaku sering menganiaya korban,’’ jelasnya. Kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres, dari Bapas Merauke melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk pencabutan pembebasan assimilasi Covid-19 yang diberikan kepada tersangka dari pihak Lapas tersebut. (ulo/tri)