KM Sabuk Nusantara 45 yang dioperasikan Pelni yang ikut terbakar saat KM Sinar Maros III meledak dan terbakar yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 pada 16 Mei lalu. Untungnya petugas Pemadam Kebakaran dari Satpol PP berhasil memadamkan api sehingga kapal tersebut selamat dari api. (FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Dua orang yang akan dimintai pertanggungjawaban atas terbakarnya KM Sinar Maros III dan Samudera Jaya 99 di Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada 16 Mei lalu dinyatakan meninggal dunia.
‘’Dari penyelidikan yang dilakukan dari rekan-rekan bahwa yang memasukkan selang ke dalam drum, dua-duanya meninggal. Sebenarnya kedua tersangka ini yang lalai. Karena meninggal dunia, mau bilang bagaimana. Karena tersangkanya meninggal dunia jadi apa yang mau dipertanggung jawabkan? Jadi mereka meninggal,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, ketika ditemui media ini di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (8/ 6).
Namun demikian, lanjut Kapolres, kasus ini belum ditutup, karena pihaknya belum menggelar perkara. ‘’Nanti kita gelar perkara. Kalau dalam gelar perkara hasilnya bahwa perkaranya harus ditutup maka kita akan tutup. Tapi sampai sekarang perkaranya masih jalan karena gelar perkara kita belum gelar,’’ tandasnya.
Kedua orang yang akan dimintai pertanggungjawaban tersebut adalah awak dari KM Sinar Maros III. Keduanya yang memegang salang dan yang memasukan ke dalam drum.
Diketahui, kasus meledak dan terbakarnya KM Sinar Maros III yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 ini terjadi saat KM Sinar Maros III sedang melakukan pengisian BBM jenis premium dari atas monil tanki ke dalam drum di atas kapal dengan menggunakan mesin pompa alkon.
Akibat kejadian ini, Nahkoda dan 3 ABK dari KM Maros III meninggal dunia. Satu orang terpanggang api, 2 ditemukan tewas tenggelam dan satunya meninggal dalam perjalanan dari TKP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. (ulo/tri)
KM Sabuk Nusantara 45 yang dioperasikan Pelni yang ikut terbakar saat KM Sinar Maros III meledak dan terbakar yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 pada 16 Mei lalu. Untungnya petugas Pemadam Kebakaran dari Satpol PP berhasil memadamkan api sehingga kapal tersebut selamat dari api. (FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Dua orang yang akan dimintai pertanggungjawaban atas terbakarnya KM Sinar Maros III dan Samudera Jaya 99 di Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke pada 16 Mei lalu dinyatakan meninggal dunia.
‘’Dari penyelidikan yang dilakukan dari rekan-rekan bahwa yang memasukkan selang ke dalam drum, dua-duanya meninggal. Sebenarnya kedua tersangka ini yang lalai. Karena meninggal dunia, mau bilang bagaimana. Karena tersangkanya meninggal dunia jadi apa yang mau dipertanggung jawabkan? Jadi mereka meninggal,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, ketika ditemui media ini di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (8/ 6).
Namun demikian, lanjut Kapolres, kasus ini belum ditutup, karena pihaknya belum menggelar perkara. ‘’Nanti kita gelar perkara. Kalau dalam gelar perkara hasilnya bahwa perkaranya harus ditutup maka kita akan tutup. Tapi sampai sekarang perkaranya masih jalan karena gelar perkara kita belum gelar,’’ tandasnya.
Kedua orang yang akan dimintai pertanggungjawaban tersebut adalah awak dari KM Sinar Maros III. Keduanya yang memegang salang dan yang memasukan ke dalam drum.
Diketahui, kasus meledak dan terbakarnya KM Sinar Maros III yang merembet ke KM Samudera Jaya 99 ini terjadi saat KM Sinar Maros III sedang melakukan pengisian BBM jenis premium dari atas monil tanki ke dalam drum di atas kapal dengan menggunakan mesin pompa alkon.
Akibat kejadian ini, Nahkoda dan 3 ABK dari KM Maros III meninggal dunia. Satu orang terpanggang api, 2 ditemukan tewas tenggelam dan satunya meninggal dalam perjalanan dari TKP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. (ulo/tri)