MERAUKE- Gubernur Papua memberikan perpanjangan penghapusan denda bayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua yang juga berlaku di Kantor Bersama UPPDÂ Samsat Merauke.
Kepala UPPD Samsat Merauke, Yulianus Toding, SE, saat ditemui media ini di kantornya mengungkapkan, perpanjangan penghapusan denda bagi kendaraan yang jatuh tempo bayar tersebut diperpanjang dari tanggal 1 November sampai 31 Desember.
‘’Ada perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan dari tanggal 1 November-31 Desember 2022,’’ kata Yulianus Toding.
  Selain perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut lanjut Yulianus Toding, di SK Gubernur tersebut ada perubahan untuk kendaraan yang tidak membayar pajak berturut-turut sampai 5 tahun dengan pemberian diskon pada pajak pokok yang harus dibayar.
Jika 5 tahun tidak membayar pajak maka selain denda dihapus, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajak selama 3 tahun. Sementara jika 4 tahun maka wajib pajak tinggal membayar pokok pajak 3 tahun.
‘’Sedangkan kalau 3 tahun tidak bayar pajak maka diberikan diskon 25 persen dari total pokok pajak 3 tahun yang harus dibayar itu. Begitu juga jika 2 tahun tidak bayar pajak maka diberikan diskon 15 persen dari total pokok pajak 2 tahun tersebut,’’ terangnya.
Sementara jika 1 tahun tidak bayar pajak maka hanya membayar pokok pajak 1 tahun tersebut.
  Yulianus Toding mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan pembayaran pajak untuk memanfaatkan momentum ini. Karena kebijakan potongan pokok pajak ini baru pertama kalinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
‘’Kalau penghapusan denda pajak itu sudah beberapa tahun belakangan dilakukan. Tapi penghapusan pokok pajak 2 tahun, 1 tahun dan pemberian diskon ini baru pertama kalinya,’’ jelasnya.(ulo/tho)  Â