Hal ini, lanjutnya, karena dalam UU Otsus Papua, segala hal yang terjadi di Provinsi Papua Selatan boleh ditanggapi MRP, karena memiliki 3 fungsi khusus yakni afirmasi, proteksi dan pemberdataan.
‘’Itu yang tadi sudah kita lakukan RDP dan kita mendengarkan. Ternyata program-program yang kemudian didatangkan dan cabangkan pemerintah pusat yang seharusnya melalui konfirmasi MRP ternyata tidak dilalukan kepada MRP. Sehingga kami Bersama pengurus pusat PMKRI akan menindaklanjuti apa yang sudah dicanangkan pusat tidak dilalui bersama dengan MRP,’’ katanya.
Soal penolakan PSN, Kristianus Samkakai menegaskan bahwa pihaknya tidak anti pembangunan. Tapi, pembangunan harus melalui dialog.
‘’Kami melihat lewat RDP bahwa tidak ada dialog yang dilakukan pemerintah dengan MRP. Padahal MRP itu bagian dari pemerintah. Dengan MRP saja tidak melalui dialog, apalagi masyarakat yang ada di kampung-kampung yang sekarang bersuara atas perampasan tanah-tanah yang dilakukan sekarang. Itu yang sedang kita lakukan. Kita mendukung pembangunan, tapi kalau tidak melalui dialog itu yang kita pertanyakan,’’ tandasnya.
Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu mengaku telah menerima aspirasi dari PMKRI Cabang Merauke, karena salah satu tugas MRP adalah menerima aspirasi terkait dengan PSN.
‘’Tapi mereka juga menawarkan solusi. Salah satu ekonomi kerakyatan. Mereka menawarkan untuk 2 juta hektar itu jangan semuanya di Papua Selatan. Tapi, kalau bisa dibagi ke beberapa provinsi,’’ terangnya.
Damianus Katayu kembali menjelaskan bahwa investasi juga penting. Namun investasi yang harus pro rakyat. Karena investasi menentukan masyarakat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos