Thursday, October 9, 2025
22.7 C
Jayapura

Kodaeral XI Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan muatan Teripang hang tidak dilengkapi dengan karantina Kesehatan, tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian dan tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB) sehingga penyidik TNI Angkatan Laut berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jawaban tersebut sekaligus mengcounter dalil yang disampaikan pemohon sebelumnya jika pemohon yang datang melapor ke Pos TNI AL Torasi diTorasi.

Pada kesempatan itu pula, Steppanus Meky Cresiawan menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke karena sudah dinyatakan P.21. Bahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Merauke dan menetapkan jadwal persidangan.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Merauke yang juga Hakim Tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut Muhammad Irsyab Hasyim, SH mengatakan, sidang pertama digelar sebelumnya namun belum ada surat kuasa dari termohon sehingga sidang ditunda. Kemudian sidang kedua, dilaksanakan pada Senin (6/10) dimana para pihak hadir dimana pemohon dan termohon memperlihatkan surat kuasanya sehingga mulai dihitung untuk 7 hari kedepan dengan agenda pembacaan permohonan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Periksa Barang Kedaluwarsa

‘’Hari ini agendanya, termohon membacaan jawaban. Namun kemarin telah disepakati agenda persidangan, dimana tanggal 6 Oktober pembacaan permohonan. Lalu hari ini pembacaan jawaban atau replik sekaligus duplik dari pemohon. Lalu hari Rabu besok sidang pembuktian. Sedangkan Kamis, masing-masing pihak memberikan kesimputan dan pada Jumat putusan,’’ tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan muatan Teripang hang tidak dilengkapi dengan karantina Kesehatan, tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian dan tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB) sehingga penyidik TNI Angkatan Laut berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jawaban tersebut sekaligus mengcounter dalil yang disampaikan pemohon sebelumnya jika pemohon yang datang melapor ke Pos TNI AL Torasi diTorasi.

Pada kesempatan itu pula, Steppanus Meky Cresiawan menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke karena sudah dinyatakan P.21. Bahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Merauke dan menetapkan jadwal persidangan.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Merauke yang juga Hakim Tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut Muhammad Irsyab Hasyim, SH mengatakan, sidang pertama digelar sebelumnya namun belum ada surat kuasa dari termohon sehingga sidang ditunda. Kemudian sidang kedua, dilaksanakan pada Senin (6/10) dimana para pihak hadir dimana pemohon dan termohon memperlihatkan surat kuasanya sehingga mulai dihitung untuk 7 hari kedepan dengan agenda pembacaan permohonan.

Baca Juga :  Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup

‘’Hari ini agendanya, termohon membacaan jawaban. Namun kemarin telah disepakati agenda persidangan, dimana tanggal 6 Oktober pembacaan permohonan. Lalu hari ini pembacaan jawaban atau replik sekaligus duplik dari pemohon. Lalu hari Rabu besok sidang pembuktian. Sedangkan Kamis, masing-masing pihak memberikan kesimputan dan pada Jumat putusan,’’ tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/