MERAUKE-Meski di sejumlah daerah di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, kasus Covidnya mengalami peningkatan pasca lebaran, namun untuk Kabupaten Merauke menunjukan penurunan. Bahkan ada tanda-tanda untuk menuju zona hijau. Pasalnya hingga Selasa (8/6) kemarin, pasien Covid yang menjalani karantina dan perawatan menyisakan 2 orang saja.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Merauke Bambang Budiman, Ketika dihubungi lewat telepon selulernya mengungkapkan bahwa sampai sekarang pihaknya masih tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap setiap orang yang akan berangkat dan datang baik lewat Pelabuhan dan bandara.
“Kalau yang mau berangkat, petugas kita melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen berupa surat hasil rapid antigen. Sementara bagi penumpang yang datang dari luar Merauke akan kita periksa surat rapid antigennya dan eHac-nya,” terangnya.
Menurutnya, dari eHAC untuk pelaku perjalanan dari luar tersebut akan menjadi dasar bagi petugas Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing bagi setiap pelaku perjalanan dari luar Merauke. “Petugas Kesehatan akan melakukan tracing dengan mengontak pelaku perjalanan tersebut untuk menanyakan kondisi kesehatannya setelah tiba selama 5 hari di Merauke,” jelasnya.
Dikatakan, untuk tracing bagi setiap pelaku perjalanan tersebut sudah menjadi tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dalam hal ini petugas Puskesmas. Sedangkan pengawasan dalam rangka pengetatan pasca libur lebaran, lanjut Bambang Budiman, telah berlaku dan berakhir sampai 5 Mei 2021 kemarin.
Dari pengawasan dalam rangka pengetatan tersebut, dimana petugas akan mengambil penumpang secara random untuk melakukan pemeriksaan rapid tersebut, hanya ditemukan 1 pelaku perjalanan tersebut yang positif . Sedangkan lainnya semua negative. Terkait dengan hasil rapid test, Bambang Budiman menjelaskan bahwa untuk surat edaran terakhir kembali berlaku selama 2 hari untuk pelaku perjalanan antar provinsi di luar Papua.
Sementara antar provinsi di Papua, hasil rapid test tersebut berlaku selama 3 hari sedangkan antar kabupaten di Papua berlaku selama 7 hari. “Kalau saat pengetatan, hasil rapid test hanya berlaku selama 1 hari. Tapi, setelah masa pengetatan tersebut berakhir, maka kembali ke keputusan semula, yakni untuk antar provinsi luar Papua berlaku 2 hari, antar provinsi di Papua berlaku 3 hari dan antar daerah atau kabupaten di Provinsi Papua berlaku 7 hari,” tandasnya. (ulo/tri)