Terdakwa Thomas Afu (33) setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).Karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Dua pelaku persetubuhan dan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dengan hakim anggota Korneles Waroi, Sh dan Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).
Pertama Thomas Afu ((33) , warga Kampung Hello, Distrik Fofi-Kabupaten Boven Digoel, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Leonard Tampubolon, SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Thomas Afu dinyatakan terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur sebut saja Mawar di dalam sebuah hutan di Kampung tersebut pada 20 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIT.
Selanjutnya Moses Amkai (29), warga Jalan Kondap Kelapa Lima, Distrik Merauke, dijatuhi hukuman selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Oleh Majelis Hakim, terdakwa Moses Amkai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga. Kasus pencabulan ini dilakukan terdakwa pada 3 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIT di Jalan Cikombong Merauke. (ulo/tri)
Terdakwa Thomas Afu (33) setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).Karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Dua pelaku persetubuhan dan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dengan hakim anggota Korneles Waroi, Sh dan Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).
Pertama Thomas Afu ((33) , warga Kampung Hello, Distrik Fofi-Kabupaten Boven Digoel, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Leonard Tampubolon, SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Thomas Afu dinyatakan terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur sebut saja Mawar di dalam sebuah hutan di Kampung tersebut pada 20 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIT.
Selanjutnya Moses Amkai (29), warga Jalan Kondap Kelapa Lima, Distrik Merauke, dijatuhi hukuman selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Oleh Majelis Hakim, terdakwa Moses Amkai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga. Kasus pencabulan ini dilakukan terdakwa pada 3 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIT di Jalan Cikombong Merauke. (ulo/tri)