MERAUKE- Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong produk-produk lokal daerah Papua Selatan agar berlabel atau bermerk. Tapi juga bisa didata sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di empat kabupaten yang ada Provinsi Papua Selatan.
Hal itu disampaikan Asisten I Setda Papua Selatan Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agustinus Joko Guritno mewakili Gubernur Apolo Safanpo pada Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (Haki) dan Pengawasan Indikasi Geografis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua di Hotel Halogen Merauke, Jumat (6/3/2026).
Agustinus menjelaskan, hingga kini Pemprov Papua Selatan memberikan perhatian kepada masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat dilindungi oleh negara.
Banyak hak kekayaan intelektual dari masyarakat Papua Selatan yang bisa diberikan untuk dilindungi oleh negara. Kearifan lokal terutama produk-produk lokal diharapkan dilindungi, diberikan hak cipta bisa dijual dan tak bisa diambil oleh orang lain.
“Ini untuk menjaga keaslian, apalagi para UMKM yang menjual produk-produk berkualitas tetapi belum punya merk, bisa diambil oleh orang lain,” kata mantan Sekwan Kabupaten Merauke ini.
Agustinus Joko Guritno berharap kepada instansi terkait lainnya mengupayakan hak kekayaan intelektual terutama produk lokal sehingga masyarakat lokal bisa beraktivitas dengan baik dan mendapatkan hak yang layak usahanya.
Produk lokal seperti kopi lokal, dan makanan lokal lainnya, bila perlu dalam kemasan yang baik dan dijelaskan manfaat produk tersebut. Sebenarnya, banyak yang bisa dilakukan untuk membangun perekonomian didaerah ini.
“Kalau itu semua itu terjadi tentunya uang tidak keluar dari Merauke, tentunya akan berdampak pada pembangunan didaerah ini,” jelas Agustinus.
Melalui sosialisasi ini, kata dia, bisa ditanyakan cara mengurus kekayanaan intelektual dan potensi-potensi apa yang bisa diberi hak kekayaan intelektual di Papua Selatan. Sehingga itu menjadi milik dan merk tersendiri, bisa dikenal.