Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIP. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE–Satuan Narkoba Polres Merauke menangkap seorang siswa pada salah satu SMK di Merauke karena mengedarkan Narkoba jenis ganja. Pelaku yang diamankan tersebut juga berinisial YS (17). ‘’Dia juga berinisial YS, tapi umurnya lebih tua 1 tahun yakni 17 tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, ditemui Selasa (8/2).
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku diamankan di sekitar Perumahan Blorep Permai pada 2 Februari lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket atau bungkusan sedang berisi Narkoba jenis ganja kering.
Ganja kering yang diamankan dari pelaku ini, jelas Kasat Narkoba didatangkan pelaku dari PNG melalui Kabupaten Boven Digoel. ‘’Jadi Narkoba jenis ganja itu didatangkan dari PNG lewat Boven Digoel, kemudian dibawa ke Merauke,’’’ katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru kali ini mendatangkan ganja kering ke Merauke tersebut. Meski demikian, polisi tetap akan melakukan penyelidikan di lapangan. Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ulo/tho)