
MERAUKE- Karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang residivis di Merauke berinisial MO (20) bakal kembali meringkuk dalam lembaga pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Kemarin, terdakwa menjalani sidang perdana setelah bebas sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Lewat sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Jaksa Penuntut Umum Pasami Warey Rumpaisum, SH mengungkapkan bahwa antara terdakwa Mo dengan korban sebut saja bunga berkenalan lewat media sosial facebook, saat terdakwa masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan klas IIB Merauke.
Ketika bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, terdakwa kemudian menjemput korban dan membawanya ke rumah teman terdakwa di Jalan Tidore Merauke. Di rumah tersebut, terdakwa kemudian menyetubuhi korban. Selanjutnya sekitar bulan Januari 2020, korban kemudian pergi menuju rumah terdakwa yang saat itu hanya terdakwa yang berada di rumah. Terdakwa selanjutnya menyetubuhi korban.
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut diketahui oleh keluarga korban sehingga memanggil terdakwa dan keluarga dari terdakwa dan dibuat perjanjian untuk terdakwa tidak menemui korban dalam bentuk apapun.
Namun saat itu, terdakwa masih mengirim foto ke korban yang diketahui oleh saudara dari korban, sehingga atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan terdakwa ke Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Primer Pasal 81 dan subsidair Pasal 82 UU Perlindungan Anak denngan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)