
MERAUKE- Dua Pelaku pembunuhan terhadap Aiptu Ramin yakni istri korban sendiri bernama Siti Solekah (45) dan selingkuhannya Basori alias Setyawan SS, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (6/3).
Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum, didampingi Korneles Waroi, SH, dan Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa tersebut disidang secara terpisah karena memiliki peran yang berbeda.
Jaksa Penuntut Umum Sebastian P. Handoko, SH dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini dilakukan kedua terdakwa di rumah korban, Minggu 21 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 WIT.
Berawal pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa Siti Solekah menelpon terdakwa Basori Setiawan yang mempertanyakan posisi terdakwa yang dijawab terdakwa Setiawan bahwa lagi di jalan. Kemudian kedua merencanakan pembunuhan terhadap korban Aiptu Ramin dengan pesan terdakwa Siti Solekah tidak mengunci pintu bagian belakang.

Terdakwa Siti juga telah berpesan kepada terdakwa Setiawan jika martelu seberat 5 kg di dapur belakang dengan tanda terdakwa datang ke rumah korban saat terdakwa Siti menelpon terdakwa Setiawan.
Pada minggu (21/10) sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa siti menghubungi terdakwa Setiawan sehingga terdakwa Setiawan langsung menuju rumah korban Aiptu Ramin yang tak lain suami dari terdakwa Siti Solikah di jalan Parakomando gang Haji Daud dengan mengemudikan mobil.
Saat akan sampai di rumah korban, terdakwa Setiawan memarkir mobilnya di Gang Brawijaya, kemudian berjalan kaki ke rumah korban Aiptu Ramin dan melihat pintu bagian belakang sudah setengah terbuka. Kemudian masuk dan mengambil martelu ukuran 5 kg dan masuk ke dalam rumah yang saat itu, korban tertidur pulas di depan TV di ruang tengah dan langsung mengayunkan palu ke bagian belakang kepala membuat korban terbangun dan merangkak kesakitan berteriak.
Melihat korban bangun, terdakwa kembali mengayunkan martelu ke bagian belakang kepala korban, namun palu kena pada bagian leher belakang korban membuat korban tertidur terlentang di atas Sofa dan berteriak kesakitan. Selanjutnya terdakwa menaruh martelu tersebut dan memukul korban dengan menggunakan dua tangannya. Lalu terdakwa Setiawan menyeret korban ke kamar mandi. Setelah itu kembali mengambil martelu dan menuju kamar mandi. Namun saat mau ke kamar mandi, terdakwa Setiawan berpapasan dengan terdakwa Siti Solikha.
Kemudian Setiawan menyerahkan martelu itu kepada Siti Solikah selanjutnya Siti Solikah meminta Setiawan untuk cepat- cepat keluar rumah. Setelah kejadian itu, terdakwa membersihkan darah yang ada di kamar tengah dan Sofa selanjutnya meminta tolong kepada tetangganya untuk melihat suaminya tersebut dengan alasan jatuh di kamar mandi. Korban Aiptu Ramin meninggal di rumah saklit Bhayangkara Makassar 4 November 2018 setelah sempat di rawat.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 355 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ulo)