Untuk Empat Kabupaten di Wilayah Selatan Papua

MERAUKE – Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana desa untuk 4 kabupaten di bagian Selatan Papua sebesar Rp 808 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Pemberdaharaan Negara (KPPN) Merauke I Made Ambara, ketika dihubungi mengungkapkan, bahwa dana desa untuk 4 kabupaten tersebut telah diserahkan secara virtual.
“Untuk 4 kabupaten di bagian Selatan Papua, total dana desa sebesar Rp 808 miliar,’’ katanya.
Untuk Kabupaten Merauke dengan jumlah 179 kampung mendapatkan alokasi sebesar Rp 238 miliar. Sementara Kabupaten Asmat dengan jumlah 221 kampung mendapat alokasi sebesar Rp 225 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Mappi dengan jumlah 162 kampung mendapat alokasi dana sebesar Rp 193 miliar. Terakhir Kabupaten Boven Digoel dengan jumlah 112 kampung mendapat alokasi dana sebesar Rp 152 miliar.
Dana desa yang digelontorkan di tahun 2021 tersebut mengalami peningkatan. Sebab di tahun 2020, untuk Kabupaten Merauke sebesar Rp 220 milliar, Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 136 miliar, Kabupaten Mappi sebesar Rp 181 miliar dan Kabupaten Asmat sebesar Rp 247 miliar.
Dengan diserahkannya dana desa ke setiap kabupaten tersebut, I Made Ambara berharap, setiap kabupaten segera melakukan koordinasi sehingga pencairan dana desa dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk sistem pencairan dana desa tersebut telah berubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbaru terkait pencairan dana desa tersebut.
“Pencairan untuk tahap pertama sebesar Rp 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen,” terangnya.
Namun untuk setiap tahap, ada 2 pencairan yakni untuk BLT Covid-19 dan non Covid-19. “Di dalam dana desa 2021 ini, sudah terlokasikan BLT Covid-19 untuk 12 bulan dengan besaran Rp 300 ribu setiap bulannya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” jelasnya.
Namun untuk pencairan BLT Covid tersebut, kampung harus menyediakan data KPM terlebih dahulu, dimana data siapa saja penerima BLT tersebut merupakan hasil musyawarah di tingkat kampung. “Data itu disetor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung selanjutnya kepada kami KPPN,’’ jelasnya.
Meski data KPM tersebut tersedia, sambung I Made Ambara, namun ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu yakni pertama peraturan kepala daerah, kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), lalu ada kuasa pemindabukuan dari bupati kepada kepala KPPN. “Ada juga surat pengantar dan daftar rincian desa yang dimintakan penyalurannya dari aplikasi ompam,’’ terangnya. (ulo/tri)