Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Aniaya Wasit, Pelatih Wushu Jabar Dihukum Percobaan

MERAUKE-Pelatih Cabor Wushu Sanda Jawa Barat (Jabar) Alfrits Maweru  dijatuhi hukuman percobaan kurungan  penjara selama 2 bulan atas penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Iwan yang merupakan wasit Wushu Sanda. 

   Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke Indra Swara Nugraha, SH yang memimpin sidang tersebut menyatakan terdakwa  secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap korban Iwan  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP.    

   “Berdasarkan sidang  dan putusan pengadilan Negeri Merauke kemarin,  terdakwa dinyatakan terbukti  melakukan penganiayaan ringan sehingga dijatuhi hukuman percobaan kurungan penjara selama 2 bulan,” kata  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, kemarin. 

Baca Juga :  Kapolres I Ketut Suaryana Disambut Tradisi Pedangpora 

   Dalam sidang itu, terdakwa didampingi Manager  Kontingen Jawa Barat meminta maaf kepada korban.  Kasus penganiayaan ini, kata Kasat Reskrim  terjadi pada Minggu  3 Oktober 2021 sekitar pukul 16.15 WIT di Gedung GOR Futsal Kabupaten  Merauke. Setelah selesai pertandingan Wushu Sanda kelas 48 kg dari hasil keputusan juri bahwa atlet wushu Jawa Barat dinyatakan kalah dari hasil penilaian 5 juri sisi. 

  Kemudian terlapor secara tiba-tiba marah dan masuk ke arena pertandingan sehingga pertandingan selanjutnya tidak bisa dilanjutkan. Kemudian terlapor mondar-mandir di sekitar arena pertandingan dan terlapor mencengkram lengan tangan salah satu juri sisi kemudian terlapor diarahkan oleh panitia untuk keluar dari lapangan. 

Baca Juga :  Merajut Indonesia, Gojek Gelar Kirab Sabang-Merauke

   Setelah  itu, korban turun dari meja dewan hakim dan korban menyampaikan kepada official Jawa Barat kalau mau protes secara resmi saja, jangan buat keributan agar pertandingan bisa dilanjutkan lagi. Kemudian  terlapor melihat korban dan menunjuk ke arah korban sambil marah-marah serta memaki korban  dengan kata kasar. 

   Namun korban tidak membalasnya dan hanya diam saja. Kemudian terlapor memukul korban sebanyak 1 kali dan mengenai jidat korban. Namun korban tidak membalasnya. Setelah itu, terlapor masih coba berusaha memukul korban, namun sudah dihalangi oleh panitia bagian keamanan di tempat kejadian tersebut . Terlapor pun diamankan keluar gedung pertandingan  dan pertandingan pun berjalan seperti semula. (ulo/tri)  

MERAUKE-Pelatih Cabor Wushu Sanda Jawa Barat (Jabar) Alfrits Maweru  dijatuhi hukuman percobaan kurungan  penjara selama 2 bulan atas penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Iwan yang merupakan wasit Wushu Sanda. 

   Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke Indra Swara Nugraha, SH yang memimpin sidang tersebut menyatakan terdakwa  secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap korban Iwan  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP.    

   “Berdasarkan sidang  dan putusan pengadilan Negeri Merauke kemarin,  terdakwa dinyatakan terbukti  melakukan penganiayaan ringan sehingga dijatuhi hukuman percobaan kurungan penjara selama 2 bulan,” kata  Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, kemarin. 

Baca Juga :  Merajut Indonesia, Gojek Gelar Kirab Sabang-Merauke

   Dalam sidang itu, terdakwa didampingi Manager  Kontingen Jawa Barat meminta maaf kepada korban.  Kasus penganiayaan ini, kata Kasat Reskrim  terjadi pada Minggu  3 Oktober 2021 sekitar pukul 16.15 WIT di Gedung GOR Futsal Kabupaten  Merauke. Setelah selesai pertandingan Wushu Sanda kelas 48 kg dari hasil keputusan juri bahwa atlet wushu Jawa Barat dinyatakan kalah dari hasil penilaian 5 juri sisi. 

  Kemudian terlapor secara tiba-tiba marah dan masuk ke arena pertandingan sehingga pertandingan selanjutnya tidak bisa dilanjutkan. Kemudian terlapor mondar-mandir di sekitar arena pertandingan dan terlapor mencengkram lengan tangan salah satu juri sisi kemudian terlapor diarahkan oleh panitia untuk keluar dari lapangan. 

Baca Juga :  Di Merauke, Pelaku dan Penyebar Video Porno Diringkus

   Setelah  itu, korban turun dari meja dewan hakim dan korban menyampaikan kepada official Jawa Barat kalau mau protes secara resmi saja, jangan buat keributan agar pertandingan bisa dilanjutkan lagi. Kemudian  terlapor melihat korban dan menunjuk ke arah korban sambil marah-marah serta memaki korban  dengan kata kasar. 

   Namun korban tidak membalasnya dan hanya diam saja. Kemudian terlapor memukul korban sebanyak 1 kali dan mengenai jidat korban. Namun korban tidak membalasnya. Setelah itu, terlapor masih coba berusaha memukul korban, namun sudah dihalangi oleh panitia bagian keamanan di tempat kejadian tersebut . Terlapor pun diamankan keluar gedung pertandingan  dan pertandingan pun berjalan seperti semula. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya