Polisi saat membubarkan aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (6/10). Aksi ini dibubarkan karena tidak ada izin dari kepolisian. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Polisi saat membubarkan aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (6/10). Aksi ini dibubarkan karena tidak ada izin dari kepolisian. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sekelompok pemuda yang berjumlah lebih dari 10 orang yang menggelar aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian Resor Merauke. Kabag Ops AKP Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si bersama Kasat Intel Iptu Budi Santoso nampak datang dan memaksa sekelompok pemuda yang melakukan orasi tersebut dibubarkan dengan cara spanduk dan sejumlah pamlet yang dibawa para pendemo tersebut langsung dirampas.
Sebelum menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke tersebut, para pendemo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke yang ada di Jalan Angkasa, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. Namun aksi mereka ini tidak ditanggapi pihak Bawaslu Kabupaten Merauke karena sedang meggelar sidang musyawarah terbuka terkait sengketa yang diajukan pasangan Herman Anitu Basik-Basik-Sularso.
Karena tak mendapat tanggapan, kemudian bergerak ke Pengadilan Negeri Merauke. Aksi demo damai yang digelar tersebut terkait dengan penghentian perkara video viral mahar politik yang dilakukan oleh salah satu calon bupati Merauke oleh Sentra Gakkumdu.
Kabag Ops AKP Erol Sudrajat ditemui media ini disela-sela pembubaran tersebut mengungkapkan bahwa aksi demo ini dibubarkan karena tidak ada izin untuk melakukan demo di depan kantor pengadilan.
Menurut Kabag Ops, sebenarnya tidak ada juga izin untuk demo di kantor Bawaslu Kabupaten. “Kita bubarkan karena tidak ada izin untuk menggelar aksi di depan kantor pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH menjelaskan bahwa sebenarnya aksi demo tersebut tidak jadi masalah, apabila sudah mendapatkan izin dari kepolisian. ‘’Tapi, kalau tidak ada izin dikeluarkan dari kepolisian maka tidak boleh ada aksi,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Polisi saat membubarkan aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (6/10). Aksi ini dibubarkan karena tidak ada izin dari kepolisian. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sekelompok pemuda yang berjumlah lebih dari 10 orang yang menggelar aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian Resor Merauke. Kabag Ops AKP Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si bersama Kasat Intel Iptu Budi Santoso nampak datang dan memaksa sekelompok pemuda yang melakukan orasi tersebut dibubarkan dengan cara spanduk dan sejumlah pamlet yang dibawa para pendemo tersebut langsung dirampas.
Sebelum menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke tersebut, para pendemo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke yang ada di Jalan Angkasa, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. Namun aksi mereka ini tidak ditanggapi pihak Bawaslu Kabupaten Merauke karena sedang meggelar sidang musyawarah terbuka terkait sengketa yang diajukan pasangan Herman Anitu Basik-Basik-Sularso.
Karena tak mendapat tanggapan, kemudian bergerak ke Pengadilan Negeri Merauke. Aksi demo damai yang digelar tersebut terkait dengan penghentian perkara video viral mahar politik yang dilakukan oleh salah satu calon bupati Merauke oleh Sentra Gakkumdu.
Kabag Ops AKP Erol Sudrajat ditemui media ini disela-sela pembubaran tersebut mengungkapkan bahwa aksi demo ini dibubarkan karena tidak ada izin untuk melakukan demo di depan kantor pengadilan.
Menurut Kabag Ops, sebenarnya tidak ada juga izin untuk demo di kantor Bawaslu Kabupaten. “Kita bubarkan karena tidak ada izin untuk menggelar aksi di depan kantor pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH menjelaskan bahwa sebenarnya aksi demo tersebut tidak jadi masalah, apabila sudah mendapatkan izin dari kepolisian. ‘’Tapi, kalau tidak ada izin dikeluarkan dari kepolisian maka tidak boleh ada aksi,’’ tandasnya. (ulo/tri)