MERAUKE- Kenaikan harga BBM subsidi khususnya Pertalite dan Bio Solar yang diberlakukan pemerintah telah berdampak pada semua sektor kehidupan, termasuk di bidang jasa angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke Drs. Muh. Ramli, M.Pd, mengungkapkan, untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut, tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum.
‘’Memang kita tahu bahwa ada kenaikan BBM subsidi, khususnya pertalite dari Rp 7.680 menjadi Rp 10.000 perliter. Tentu ini berdampak pada pendapatan saudara-saudara kita yang bergerak di jasa transportasi misalnya di angkutan kota. Tapi, kita tidak bisa serta merta menyesuiakan tarif itu, tapi harus ada dasar hukumnya. Karena itu, kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi,’’ kata Muh. Ramli.
Sementara itu, dari persatuan sopir angkutan kota mengancaam akan melakukan pemogokan yang rencananya akan mereka gelar hari ini untuk menuntut penyesuaian tarif sehubungan dengan kenaikan BBM subsidi tersebut.
Muh. Ramli mengungkapkan bahwa meskipun ada pemogokan pihaknya tidak serta merta bisa menyetujui karena harus ada dasar. ‘’Karena itu matriksnya ada. Karena untuk penyesuaian tarif ini diatur dari atas, kalau BBM naik sekian persen maka penyesuaian tarif angkutannya berapa persen,’’ pungkasnya. (ulo/tho)