Friday, April 4, 2025
31.7 C
Jayapura

12 Warga yang Tolak DOB Akhirnya Dilepas 

MERAUKE – Sebanyak 12 warga Merauke yang sebagian diantaranya adalah anggota  Komite Nasional Papua Barat (KNBP) yang berhasil diamankan polisi saat melakukan aksi penolakan DOB dan meminta referendum, Jumat (3/6) lalu, akhirnya dilepas oleh Kepolisian Resor Merauke. Namun sebelum dilepas, ke-12 warga tersebut terlebih dahulu membuat surat pernyataan.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini, Senin (6/6) mengungkapkan bahwa  ke-12 warga yang  sebelumnya diamankan itu karena  melakukan penolakan DOB dan meminta referendum telah dipulangkan ke rumah masing-masing. ‘’Tapi, sebelum dipulangkan, mereka membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,’’ kata Kasie Humas.

Baca Juga :  Antisipasi Corona, Petugas Puskesmas Mopah Baru Gunakan APD

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH menjelaskan, ke-12 orang tersebut dilepas  karena belum ditemukan adanya unsur pidana yang ditemukan. ‘’Karena tidak mungkin semua pendapat harus sama. Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap DOB tersebut dan saya pikir itu masih wajar. Apalagi kita  di era demokrasi,’’ katanya.

Diakui Kasat Reskrim bahwa diantara yang melakukan aksi penolakan DOB dan permintaan referendum tersebut ada oknum ASN. ‘’Ada oknum  ASNnya juga,’’ tandasnya.

Seperti diketahui,  pada Jumat (3/6) pagi, Polres Merauke mengamankan 12 orang  yang melakukan aksi pembentangan spanduk yang isinya menolak  DOB dan meminta referendum ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Puluhan Warga Masih Terjaring Razia Masker

Kemudian ke-12 orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Reskrim. Namun pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut. (ulo/tho)

MERAUKE – Sebanyak 12 warga Merauke yang sebagian diantaranya adalah anggota  Komite Nasional Papua Barat (KNBP) yang berhasil diamankan polisi saat melakukan aksi penolakan DOB dan meminta referendum, Jumat (3/6) lalu, akhirnya dilepas oleh Kepolisian Resor Merauke. Namun sebelum dilepas, ke-12 warga tersebut terlebih dahulu membuat surat pernyataan.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini, Senin (6/6) mengungkapkan bahwa  ke-12 warga yang  sebelumnya diamankan itu karena  melakukan penolakan DOB dan meminta referendum telah dipulangkan ke rumah masing-masing. ‘’Tapi, sebelum dipulangkan, mereka membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,’’ kata Kasie Humas.

Baca Juga :  Habiskan Anggaran Rp 19 Miliar, Tinjau Pembangunan Jalan Layang di Asmat 

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH menjelaskan, ke-12 orang tersebut dilepas  karena belum ditemukan adanya unsur pidana yang ditemukan. ‘’Karena tidak mungkin semua pendapat harus sama. Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap DOB tersebut dan saya pikir itu masih wajar. Apalagi kita  di era demokrasi,’’ katanya.

Diakui Kasat Reskrim bahwa diantara yang melakukan aksi penolakan DOB dan permintaan referendum tersebut ada oknum ASN. ‘’Ada oknum  ASNnya juga,’’ tandasnya.

Seperti diketahui,  pada Jumat (3/6) pagi, Polres Merauke mengamankan 12 orang  yang melakukan aksi pembentangan spanduk yang isinya menolak  DOB dan meminta referendum ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Komisioner KPU Minta Masyarakat Aktif Dalam Tahapan Pilkada 

Kemudian ke-12 orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Reskrim. Namun pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya