MERAUKE – Sebanyak 12 warga Merauke yang sebagian diantaranya adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNBP) yang berhasil diamankan polisi saat melakukan aksi penolakan DOB dan meminta referendum, Jumat (3/6) lalu, akhirnya dilepas oleh Kepolisian Resor Merauke. Namun sebelum dilepas, ke-12 warga tersebut terlebih dahulu membuat surat pernyataan.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini, Senin (6/6) mengungkapkan bahwa ke-12 warga yang sebelumnya diamankan itu karena melakukan penolakan DOB dan meminta referendum telah dipulangkan ke rumah masing-masing. ‘’Tapi, sebelum dipulangkan, mereka membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,’’ kata Kasie Humas.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH menjelaskan, ke-12 orang tersebut dilepas karena belum ditemukan adanya unsur pidana yang ditemukan. ‘’Karena tidak mungkin semua pendapat harus sama. Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap DOB tersebut dan saya pikir itu masih wajar. Apalagi kita di era demokrasi,’’ katanya.
Diakui Kasat Reskrim bahwa diantara yang melakukan aksi penolakan DOB dan permintaan referendum tersebut ada oknum ASN. ‘’Ada oknum ASNnya juga,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (3/6) pagi, Polres Merauke mengamankan 12 orang yang melakukan aksi pembentangan spanduk yang isinya menolak DOB dan meminta referendum ke Polres Merauke.
Kemudian ke-12 orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Reskrim. Namun pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut. (ulo/tho)