Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

12 Warga yang Tolak DOB Akhirnya Dilepas 

MERAUKE – Sebanyak 12 warga Merauke yang sebagian diantaranya adalah anggota  Komite Nasional Papua Barat (KNBP) yang berhasil diamankan polisi saat melakukan aksi penolakan DOB dan meminta referendum, Jumat (3/6) lalu, akhirnya dilepas oleh Kepolisian Resor Merauke. Namun sebelum dilepas, ke-12 warga tersebut terlebih dahulu membuat surat pernyataan.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini, Senin (6/6) mengungkapkan bahwa  ke-12 warga yang  sebelumnya diamankan itu karena  melakukan penolakan DOB dan meminta referendum telah dipulangkan ke rumah masing-masing. ‘’Tapi, sebelum dipulangkan, mereka membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,’’ kata Kasie Humas.

Baca Juga :  Peduli Olahraga, Polsek Sota Bantu Bola Voli dan Bola Kaki

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH menjelaskan, ke-12 orang tersebut dilepas  karena belum ditemukan adanya unsur pidana yang ditemukan. ‘’Karena tidak mungkin semua pendapat harus sama. Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap DOB tersebut dan saya pikir itu masih wajar. Apalagi kita  di era demokrasi,’’ katanya.

Diakui Kasat Reskrim bahwa diantara yang melakukan aksi penolakan DOB dan permintaan referendum tersebut ada oknum ASN. ‘’Ada oknum  ASNnya juga,’’ tandasnya.

Seperti diketahui,  pada Jumat (3/6) pagi, Polres Merauke mengamankan 12 orang  yang melakukan aksi pembentangan spanduk yang isinya menolak  DOB dan meminta referendum ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Diharap Semakin Dewasa dan Kuat dalam Pelayanan

Kemudian ke-12 orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Reskrim. Namun pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut. (ulo/tho)

MERAUKE – Sebanyak 12 warga Merauke yang sebagian diantaranya adalah anggota  Komite Nasional Papua Barat (KNBP) yang berhasil diamankan polisi saat melakukan aksi penolakan DOB dan meminta referendum, Jumat (3/6) lalu, akhirnya dilepas oleh Kepolisian Resor Merauke. Namun sebelum dilepas, ke-12 warga tersebut terlebih dahulu membuat surat pernyataan.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini, Senin (6/6) mengungkapkan bahwa  ke-12 warga yang  sebelumnya diamankan itu karena  melakukan penolakan DOB dan meminta referendum telah dipulangkan ke rumah masing-masing. ‘’Tapi, sebelum dipulangkan, mereka membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,’’ kata Kasie Humas.

Baca Juga :  PT Elora Papua Abadi Kembali Dilaporkan ke Polisi

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH menjelaskan, ke-12 orang tersebut dilepas  karena belum ditemukan adanya unsur pidana yang ditemukan. ‘’Karena tidak mungkin semua pendapat harus sama. Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju terhadap DOB tersebut dan saya pikir itu masih wajar. Apalagi kita  di era demokrasi,’’ katanya.

Diakui Kasat Reskrim bahwa diantara yang melakukan aksi penolakan DOB dan permintaan referendum tersebut ada oknum ASN. ‘’Ada oknum  ASNnya juga,’’ tandasnya.

Seperti diketahui,  pada Jumat (3/6) pagi, Polres Merauke mengamankan 12 orang  yang melakukan aksi pembentangan spanduk yang isinya menolak  DOB dan meminta referendum ke Polres Merauke.

Baca Juga :  Mantan Sekertaris Bapenda Serahkan Mobil Dinas

Kemudian ke-12 orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Reskrim. Namun pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya