Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

2021, Pengadilan Agama Putus 363 Kasus Cerai 

Didominasi Masalah Ekonomi*

MERAUKE- Sepanjang Tahun 2021, dari  484 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke, sebanyak 363 kasus merupakan perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Merauke.

‘’Sepanjang 2021, sebanyak 484  perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke dimana 481, 363 diantaranya telah diputus sedangkan 3 kasus masih berproses di tahun 2022,’’ kata Humas Pengadilan Agama Merauke Muh. Sobirin, S.HI, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama  Merauke, Kamis (6/1).

Sobirin mengungkapkan, jika dibandingkan dengan 2020 lalu, perkara yang masuk di tahun 2021 tersebut meningkat. Tahun 2020 lalu, jumlah perkara yang didaftarkan sebanyak 285 kasus.  Dikatakan, dari 484 kasus  tersebut, 363 perkara diantaranya merupakan kasus perceraian. Sedangkan sisanya 114 kasus merupakan permohonan seperti dispensasi nikah, ahli waris, pengangkatan nikah.

Baca Juga :  Dua Ruang PAUD dan Terapi Anak Disabilitas Rampung     

  ‘’Untuk kasus cerai, dibandingkan  2020,   mengalami peningkatan cukup signifikan. Karena di tahun 2020 lalu, perkara perceraian hanya 282 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 81 kasus. Dijelaskan lebih jauh, dari 363 kasus perceraian tersebut didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri  sebanyak  285 kasus. Sedangkan  cerai talak atau diajukan suami hanya 78 kasus. 

‘’Alasan perceraian didominasi masalah ekonomi dalam keluarga. Suami dianggap  tidak bisa menafkahi istri.  Kemudian masalah KDRT dan pihak ketiga dalam rumah tangga atau terjadinya perselingkuhan,’’katanya.

Sobirin menjelaskan, khusus untuk perselingkungan, fakta persidangan terungkap bahwa lebih banyak terjadi dari pengaruh media sosial. Awalnya berkenalan biasa lewat media sosial akhirnya berlanjut ke hubungan terlarang. 

Baca Juga :  Masih Pesimis Sejumlah Penyakit Zero di Tahun 2030 

‘’Tapi ada yang minta cerai karena merasa tidak mendapatkan kepuasan soal ranjang. Tapi, itu hanya beberapa kasus saja. Sedikit saja,’’ terangnya.

Diungkapkn, kasus perceraian di tahun 2021 ini juga meningkat dibandingkan tahun 2020. Karena di tahun 2020, kasus perceraian hanya  282 kasus. Semnetara di awal tahun  2022 ini, tambah Sobirin, sudah tercatat  10 kasus cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke.

‘’Tanggal 5 Januari  kemarin merupakan hari pertama kita  kerja dan  dihari pertama itu, 10 kasus  telah didaftarkan. Tapi untuk hari ini, Kamis 6 Januari 2022, saya belum monitor apakah ada kasus yang didafarkan atau tidak,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Didominasi Masalah Ekonomi*

MERAUKE- Sepanjang Tahun 2021, dari  484 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke, sebanyak 363 kasus merupakan perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Merauke.

‘’Sepanjang 2021, sebanyak 484  perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke dimana 481, 363 diantaranya telah diputus sedangkan 3 kasus masih berproses di tahun 2022,’’ kata Humas Pengadilan Agama Merauke Muh. Sobirin, S.HI, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama  Merauke, Kamis (6/1).

Sobirin mengungkapkan, jika dibandingkan dengan 2020 lalu, perkara yang masuk di tahun 2021 tersebut meningkat. Tahun 2020 lalu, jumlah perkara yang didaftarkan sebanyak 285 kasus.  Dikatakan, dari 484 kasus  tersebut, 363 perkara diantaranya merupakan kasus perceraian. Sedangkan sisanya 114 kasus merupakan permohonan seperti dispensasi nikah, ahli waris, pengangkatan nikah.

Baca Juga :  Dua Ruang PAUD dan Terapi Anak Disabilitas Rampung     

  ‘’Untuk kasus cerai, dibandingkan  2020,   mengalami peningkatan cukup signifikan. Karena di tahun 2020 lalu, perkara perceraian hanya 282 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 81 kasus. Dijelaskan lebih jauh, dari 363 kasus perceraian tersebut didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri  sebanyak  285 kasus. Sedangkan  cerai talak atau diajukan suami hanya 78 kasus. 

‘’Alasan perceraian didominasi masalah ekonomi dalam keluarga. Suami dianggap  tidak bisa menafkahi istri.  Kemudian masalah KDRT dan pihak ketiga dalam rumah tangga atau terjadinya perselingkuhan,’’katanya.

Sobirin menjelaskan, khusus untuk perselingkungan, fakta persidangan terungkap bahwa lebih banyak terjadi dari pengaruh media sosial. Awalnya berkenalan biasa lewat media sosial akhirnya berlanjut ke hubungan terlarang. 

Baca Juga :  Kasus Mantan Sekda Mappi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

‘’Tapi ada yang minta cerai karena merasa tidak mendapatkan kepuasan soal ranjang. Tapi, itu hanya beberapa kasus saja. Sedikit saja,’’ terangnya.

Diungkapkn, kasus perceraian di tahun 2021 ini juga meningkat dibandingkan tahun 2020. Karena di tahun 2020, kasus perceraian hanya  282 kasus. Semnetara di awal tahun  2022 ini, tambah Sobirin, sudah tercatat  10 kasus cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke.

‘’Tanggal 5 Januari  kemarin merupakan hari pertama kita  kerja dan  dihari pertama itu, 10 kasus  telah didaftarkan. Tapi untuk hari ini, Kamis 6 Januari 2022, saya belum monitor apakah ada kasus yang didafarkan atau tidak,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya