Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Tersangka Korupsi Dana Otsus Segera Dilimpahkan   

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH

MERAUKE-Setelah melalui  pemeriksaan, 3 tersangka korupsi dana Otsus pengadaan kapal nelayan bagi masyarakat pesisir di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke   tahun 2018  lalu telah dinyatakan lengkap atau P.21.

  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Datun Alfius Adrian Sombo, SH, ketika ditemui di Kantor Kejaksaan negeri Merauke mengungkapkan,  bahwa  rencana  perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura dalam minggu  ini.

    “Untuk pelimpahannya, rencananya akan di lakukan minggu  ini ke Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ tandasnya,   Rabu (6/1).

  Menurut  dia, dari 3 tersangka tersebut yakni pejabat pembuat komitmen (PPK)  pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berinisial AS, Direktur PT BPL berinisial H dan pelaksana lapangan  berinisial MM. “Dari 3 tersangka tersebut, dua diantaranya  yakni  BPL dan MM  yang kebetulan satu berkas akan kita limpahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Kajari.

Baca Juga :  Motifnya, Korban Tegur Pelaku yang Pulang Larut Malam

   Sementara untuk tersangka AS  yang merupakan PPK dari proyek tersebut karena masih dirawat di Makassar akibat sakit, sehingga masih menunggu yang bersangkutan sembuh. “Informasi terakhir yang kami dapatkan kalau  yang bersangkutan lagi kena Covid-19. Kita doakan dia bisa cepat sembuh, sehingga kita bisa limpahkan ke pengadilan. Kita tetap pegang azas praduga tak bersalah. Apabila nanti dinyatakan terbukti bersalah ya  harus jalani. Ini juga supaya proses hukumnya cepat,” jelasnya.

   Ditanya  lebih lanjut informasi adanya pengembalian kerugian negara ke kas daerah,   Kajari menjelaskan bahwa dari penyelidikan yang pihaknya lakukan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan data tentang pengembalian tersebut. ‘’Kalau ada pengembalian seharusnya di tahap penyelidikan  melalui penyidik dan kita tahu. Tapi kalau di luar itu, kita tidak masuk ke materinya. Tentu kalau ada pengembalian lewat penyidik, tentu akan kita pertimbangkan meski proses hukum tetap berjalan,” terangnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Nahkoda KM Teman Setia 03 Dituntut 7 Bulan Penjara
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH

MERAUKE-Setelah melalui  pemeriksaan, 3 tersangka korupsi dana Otsus pengadaan kapal nelayan bagi masyarakat pesisir di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke   tahun 2018  lalu telah dinyatakan lengkap atau P.21.

  Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Datun Alfius Adrian Sombo, SH, ketika ditemui di Kantor Kejaksaan negeri Merauke mengungkapkan,  bahwa  rencana  perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura dalam minggu  ini.

    “Untuk pelimpahannya, rencananya akan di lakukan minggu  ini ke Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ tandasnya,   Rabu (6/1).

  Menurut  dia, dari 3 tersangka tersebut yakni pejabat pembuat komitmen (PPK)  pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berinisial AS, Direktur PT BPL berinisial H dan pelaksana lapangan  berinisial MM. “Dari 3 tersangka tersebut, dua diantaranya  yakni  BPL dan MM  yang kebetulan satu berkas akan kita limpahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Kajari.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Tidak Menambah Extra Flight  bagi Calon Jamaah Jaji 

   Sementara untuk tersangka AS  yang merupakan PPK dari proyek tersebut karena masih dirawat di Makassar akibat sakit, sehingga masih menunggu yang bersangkutan sembuh. “Informasi terakhir yang kami dapatkan kalau  yang bersangkutan lagi kena Covid-19. Kita doakan dia bisa cepat sembuh, sehingga kita bisa limpahkan ke pengadilan. Kita tetap pegang azas praduga tak bersalah. Apabila nanti dinyatakan terbukti bersalah ya  harus jalani. Ini juga supaya proses hukumnya cepat,” jelasnya.

   Ditanya  lebih lanjut informasi adanya pengembalian kerugian negara ke kas daerah,   Kajari menjelaskan bahwa dari penyelidikan yang pihaknya lakukan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan data tentang pengembalian tersebut. ‘’Kalau ada pengembalian seharusnya di tahap penyelidikan  melalui penyidik dan kita tahu. Tapi kalau di luar itu, kita tidak masuk ke materinya. Tentu kalau ada pengembalian lewat penyidik, tentu akan kita pertimbangkan meski proses hukum tetap berjalan,” terangnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Masjid Raya Baiturrahim Siapkan Ratusan Takjil 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya