Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah diadukan sebanyak 4 kali oleh Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke. Pertama, ke pihak kepolisian. Namun karena subtansi pengaduan tidak kuat sehingga ditolak. Kemudian ke Pengadilan Negeri. Namun karena subtansi tidak memenuhi unsur sehingga kembali ditolak.
โโLalu diadukan ke PTUN kemarin. Dan pada sidang terakhir, perkara itu dicabut karena subtansinya juga tidak memenuhi. Keempat, diadukan ke Mendagri dan setelah diadakan penelitian, Tim Peneliti Kemendagri, kita bisa klarifikasi dan bisa buktikan bahwa itu tidak benar,โโ tandasnya.
Apolo Safanpo menegaskan bahwa Panpil Kabupaten merupakan bagian dari pemerintah, sehingga kalau mengugat pemerintah maka hal itu perlu dipertanyakan, kecuali yang menggugat adalah mereka yang merasa dirugikan.
Apalagi, lanjut Pj Gubernur Apalo Safanpo, Panpil Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk mementukan calon terpilih dan yang menjadi PAW. Tapi, Panpil hanya menjaring 10 calon anggota MRPS yang lolos seleksi administrasi.
โโYang menentukan mana yang lolos dan mana PAW adalah Gubernur bersama Forkopimda dan itu yang kita bawa ke Mendagri. Selanjutnya Mendagri menentukan mana yang ditetapkan dan tidak. Kalau ada perubahan, maka kami tidak berwenang untuk mempertanyakan, karena keputusan pimpinan tersebut final,โโ tandasnya.