Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke Aiptu Udin Santoso saat menunjukkan barang bukti minuman keras pabrikan berupa 12 botol Robinson Wisky ukuran 650 ml dan 24 botol anggur merah ukuran 650 ml, Senin (5/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke Aiptu Udin Santoso saat menunjukkan barang bukti minuman keras pabrikan berupa 12 botol Robinson Wisky ukuran 650 ml dan 24 botol anggur merah ukuran 650 ml, Senin (5/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Rencana penyelundupan puluhan botol minuman keras berupa 12 botol Robinson Wisky ukuran 650 ml dan 24 botol anggur merah ukuran 650 ml oleh seorang opsi di atas kapal Mitra Abadi berinisial AR berhasil digagalkan pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Heppy Salampessy melalui Kanit Reskrim Aiptu Udin Santoso ditemui media ini mengungkapkan, bahwa puluhan botol Miras bermerek tersebut berhasil digagalkan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan adanya penyelundupan minuman keras yang dilakukan oleh opsi lewat kapal Mitra Abadi ke pedalaman.
“Setelah kita cek ternyata informasi tersebut benar, sehingga barang bukti langsung kita amankan,’’ Katanya.
Barang bukti itu, lanjut dia, disembunyikan di dalam bagian palka kapal. Kejadian itu pada Selasa (28/9) minggu lalu sekitar pukul 11.00 WIT. ‘’Informasi bahwa minuman keras ini akan dikiirim dan dijual di Atsj, Kabupaten Asmat,’’ jelasnya.
Karena yang bersangkutan baru pertama kali kedapatan akan menyelundupkan Miras tersebut ke pedalaman, sehingga yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 tidak akan mengulangi perbuatannya. Meski demikian, lanjut dia, sanksi yang diterima pelaku tidak lagi diikutkan diatas kapal tersebut sebagai opsi.
“Jadi kita sudah membuat kesepakatan dengan para pengelola kapal apabila ada opsi yang menyelundupkan minuman keras ke pedalaman maka sanksinya tidak boleh ikut kapal beberapa waktu tertentu. Opsi adalah pedagang yang menjual di atas kapal dan keliling di pedalaman Papua. “Untuk barang bukti akan kita musnahkan dalam waktu dekat,’’ jelasnya. (ulo/tri)
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke Aiptu Udin Santoso saat menunjukkan barang bukti minuman keras pabrikan berupa 12 botol Robinson Wisky ukuran 650 ml dan 24 botol anggur merah ukuran 650 ml, Senin (5/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Rencana penyelundupan puluhan botol minuman keras berupa 12 botol Robinson Wisky ukuran 650 ml dan 24 botol anggur merah ukuran 650 ml oleh seorang opsi di atas kapal Mitra Abadi berinisial AR berhasil digagalkan pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Heppy Salampessy melalui Kanit Reskrim Aiptu Udin Santoso ditemui media ini mengungkapkan, bahwa puluhan botol Miras bermerek tersebut berhasil digagalkan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan adanya penyelundupan minuman keras yang dilakukan oleh opsi lewat kapal Mitra Abadi ke pedalaman.
“Setelah kita cek ternyata informasi tersebut benar, sehingga barang bukti langsung kita amankan,’’ Katanya.
Barang bukti itu, lanjut dia, disembunyikan di dalam bagian palka kapal. Kejadian itu pada Selasa (28/9) minggu lalu sekitar pukul 11.00 WIT. ‘’Informasi bahwa minuman keras ini akan dikiirim dan dijual di Atsj, Kabupaten Asmat,’’ jelasnya.
Karena yang bersangkutan baru pertama kali kedapatan akan menyelundupkan Miras tersebut ke pedalaman, sehingga yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 tidak akan mengulangi perbuatannya. Meski demikian, lanjut dia, sanksi yang diterima pelaku tidak lagi diikutkan diatas kapal tersebut sebagai opsi.
“Jadi kita sudah membuat kesepakatan dengan para pengelola kapal apabila ada opsi yang menyelundupkan minuman keras ke pedalaman maka sanksinya tidak boleh ikut kapal beberapa waktu tertentu. Opsi adalah pedagang yang menjual di atas kapal dan keliling di pedalaman Papua. “Untuk barang bukti akan kita musnahkan dalam waktu dekat,’’ jelasnya. (ulo/tri)