
MERAUKE-Tim Pengawas Tata Ruang Kabupaten Merauke siap melakukan penertiban baik untuk perseorangan maupun badan usaha yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan arahan ruang. Termasuk bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Ini setelah tim pengawas tata ruang yang terdiri dari berbagai instansi terkait tersebut termasuk dari Kepolisian diberikan Surat Keputusan (SK) bupati dan rompi bertuliskan Tim Pengawas dan Tim Pengendalian Tata Ruang oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si, di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Kamis (5/9).
Tidak dipungkiri bahwa selama ini masih banyak masyarakat maupun yang berbadan hukum membangun tanpa memperhatikan arahan ruang. Bahkan banyak yang membangun tanpa IMB.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Ir. HBL Tobing, M. Eng mengungkapkan bahwa dengan terbentuknya tim pengawas tata ruang ini maka pada tahun 2019 ini, Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Merauke akan melakukan identifikasi RTH perkotaan Merauke.
“Dengan pesatnya perkotaan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan seperti yang terjadi akhir-akhir ini seperti daerah Blorep dimana kawasan resapan tapi dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan,’’ katanya.
Menurutnya, pembangunan yang tidak memperhatikan ruang maka akan memunculkan persoalan rumit untuk diatasi. Karena itu , lanjut dia, mengacu pada UU RI Nomor 26 tahun 2007 dan Perda nomor 14 tahun 2011 dan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang maka perlu dibentuk tim pengawasan dan tim pengendalian ruang yang dicanangkan pada hari ini,’’ tandasnya.
Menurut Tobing, banyak bangunan di Merauke yang melanggar dan perlu diambil tindakan . ‘’Umpanya melanggar sepadan sungai atau garis sepadan pantai. sebenarnya tujuan dibuat UU itu untuk mengamankan masyarakat. Supaya tidak membangun di daerah-daerah rawan. Misalnya, harus 100 meter dari sepadan sungai. Mengapa supaya ketika terjadi banjir atau arus kuat, bangunan tetap aman,’’ katanya.
Dikatakan, bagi yang melanggar tata ruang yang ada maka tentunya akan diberikan teguran agar membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. ‘’Tapi, kalau tidak mengindahkan maka ada sanksi yang diberikan. Sanksi bisa berupa pembongkaran paksa dan bisa juga disidangkan dengan bayar denda. Tergantung tingkat pelanggarannya nanti,” tandasnya. (ulo/tri)