MERAUKE-Diduga gelapkan satu unit mobil Avanza, seorang warga Merauke berinisial SR dilaporkan ke Polisi. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan laporan penggelapan tersebut. Kasus penggelapan ini, kata Kasubag Humas terjadi sekitar pertengahan Desember 2019.
Kasus penggelapan ini, kata Kasubag Humas berawal saat korban Sartini menawarkan kepada terlapor bahwa korban hendak menjual mobil Avanza warna putih miliknya. Kemudian terlapor datang ke rumah korban di Jalan Arafura, Kelurahan Samkai Merauke. Namun saat terlapor datang, korban tidak ada di rumahnya. Yang ada hanya anak dari korban, sehingga terlapor diterima oleh anaknya bernama Rizaldi.
“Saat datang itu, terlapor mengatakan kepada anak korban bahwa dia berniat untuk membeli mobil milik pelapor,” jelasnya.
Kemudian terlapor meminta mobil, BPKB dan STNK dengan alasan terlapor akan menunjukkan kepada istrinya kondisi mobil yang dijual dan akan dibeli tersebut. “Sehingga saat itu, anak pelapor menyerahkan mobil, BPKB dan STNK kepada terlapor. Saat itu terlapor datang sekitar pukul 13.00 WIT. Sekitar pukul 16.00 WIT, terlapor datang mengembalikan mobil. Namun BPKB dan STNK tidak dikembalikan,” jelasnya.
Sampai bulan Februari, kata kasubag Humas, terlapor tidak pernah lagi datang ke rumah pelapor. Namun di bulan Februari 2020 itu, dari pihak FBI datang ke rumah korban menyampaikan jika mobil korban akan disita karena mobil tersebut dijadikan jaminan di FBI.
“Karena pelapor merasa bahwa dia tidak pernah mengizinkan mobilnya untuk digadaikan sehingga datang melaporkan ke Polres Merauke,” jelasnya.
Ditanya soal kerugian, menurut Kasubag Humas bahwa dari FBI menyampaikan jika angsuran per bulannya Rp 4,2 juta. “Tapi mobil masih di tangan pelapor,’’ tandasnya. Kasus ini, kata Kasubag Humas masih dalam penyelidikan pihaknya. (ulo/tri)