Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

Gelapkan Mobil, Seorang Warga Dipolisikan

MERAUKE-Diduga  gelapkan satu  unit mobil Avanza, seorang warga Merauke berinisial SR  dilaporkan  ke Polisi. Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan laporan  penggelapan  tersebut.   Kasus penggelapan  ini, kata  Kasubag Humas terjadi sekitar pertengahan Desember  2019.  

   Kasus penggelapan ini, kata Kasubag Humas berawal saat korban Sartini  menawarkan  kepada terlapor  bahwa korban hendak menjual  mobil Avanza  warna putih  miliknya.   Kemudian  terlapor datang ke rumah korban di Jalan Arafura,  Kelurahan  Samkai Merauke.  Namun saat   terlapor  datang, korban tidak ada di rumahnya. Yang ada hanya anak dari korban, sehingga    terlapor diterima oleh anaknya bernama Rizaldi. 

Baca Juga :  Sucikan Diri, Umat Hindu Gelar Melasti

  “Saat  datang itu, terlapor mengatakan kepada anak  korban bahwa  dia berniat  untuk membeli   mobil  milik  pelapor,” jelasnya. 

  Kemudian terlapor meminta  mobil, BPKB dan STNK dengan alasan terlapor akan  menunjukkan kepada istrinya kondisi mobil  yang dijual dan akan dibeli  tersebut. “Sehingga saat itu,   anak  pelapor  menyerahkan mobil,   BPKB dan STNK kepada  terlapor. Saat itu  terlapor datang  sekitar  pukul 13.00 WIT. Sekitar pukul  16.00 WIT, terlapor   datang mengembalikan mobil. Namun  BPKB dan STNK tidak dikembalikan,” jelasnya.   

  Sampai bulan Februari, kata kasubag Humas, terlapor tidak pernah lagi datang ke rumah   pelapor. Namun di bulan Februari  2020  itu, dari  pihak FBI  datang ke rumah  korban menyampaikan jika  mobil  korban akan disita karena  mobil tersebut dijadikan jaminan di FBI.         

Baca Juga :  Kadim 1707 Merauke Berbagi 1.000 Bingkisan Natal

   “Karena  pelapor    merasa  bahwa  dia tidak pernah mengizinkan  mobilnya  untuk digadaikan sehingga   datang melaporkan   ke Polres  Merauke,” jelasnya.   

   Ditanya soal kerugian, menurut Kasubag Humas bahwa dari FBI  menyampaikan  jika angsuran   per bulannya Rp 4,2 juta. “Tapi   mobil masih  di tangan pelapor,’’ tandasnya.   Kasus ini, kata  Kasubag Humas   masih  dalam  penyelidikan pihaknya. (ulo/tri)   

MERAUKE-Diduga  gelapkan satu  unit mobil Avanza, seorang warga Merauke berinisial SR  dilaporkan  ke Polisi. Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan laporan  penggelapan  tersebut.   Kasus penggelapan  ini, kata  Kasubag Humas terjadi sekitar pertengahan Desember  2019.  

   Kasus penggelapan ini, kata Kasubag Humas berawal saat korban Sartini  menawarkan  kepada terlapor  bahwa korban hendak menjual  mobil Avanza  warna putih  miliknya.   Kemudian  terlapor datang ke rumah korban di Jalan Arafura,  Kelurahan  Samkai Merauke.  Namun saat   terlapor  datang, korban tidak ada di rumahnya. Yang ada hanya anak dari korban, sehingga    terlapor diterima oleh anaknya bernama Rizaldi. 

Baca Juga :  Di Merauke, Pelaku dan Penyebar Video Porno Diringkus

  “Saat  datang itu, terlapor mengatakan kepada anak  korban bahwa  dia berniat  untuk membeli   mobil  milik  pelapor,” jelasnya. 

  Kemudian terlapor meminta  mobil, BPKB dan STNK dengan alasan terlapor akan  menunjukkan kepada istrinya kondisi mobil  yang dijual dan akan dibeli  tersebut. “Sehingga saat itu,   anak  pelapor  menyerahkan mobil,   BPKB dan STNK kepada  terlapor. Saat itu  terlapor datang  sekitar  pukul 13.00 WIT. Sekitar pukul  16.00 WIT, terlapor   datang mengembalikan mobil. Namun  BPKB dan STNK tidak dikembalikan,” jelasnya.   

  Sampai bulan Februari, kata kasubag Humas, terlapor tidak pernah lagi datang ke rumah   pelapor. Namun di bulan Februari  2020  itu, dari  pihak FBI  datang ke rumah  korban menyampaikan jika  mobil  korban akan disita karena  mobil tersebut dijadikan jaminan di FBI.         

Baca Juga :  Ratusan Warga Daftar Jadi Pengawas TPS 

   “Karena  pelapor    merasa  bahwa  dia tidak pernah mengizinkan  mobilnya  untuk digadaikan sehingga   datang melaporkan   ke Polres  Merauke,” jelasnya.   

   Ditanya soal kerugian, menurut Kasubag Humas bahwa dari FBI  menyampaikan  jika angsuran   per bulannya Rp 4,2 juta. “Tapi   mobil masih  di tangan pelapor,’’ tandasnya.   Kasus ini, kata  Kasubag Humas   masih  dalam  penyelidikan pihaknya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya