MERAUKE – Momen Hari Raya Idul Fitri menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Musalim. Pasalnya, di hari raya besar Umat Islam ini, Mussalim boleh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.
Ia mendapatkan remisi atau potongan selama 15 hari, sehingga yang bersangkutan bebas setelah beberapa tahun berada di dalam Lapas Merauke karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari 28 warga Binaan Lapas Merauke yang mendapatkan remisi Idul Fitri, satu-satunya yang bebas adalah Mursalim. ‘’Dari 28 warga binaan yang merayakan Idul Fitri hari ini, 1 orang atas nama Mursalim yang boleh bebas karena mendapat remisi atau potongan pidana 15 hari,’’ kata Kepala Lapas Merauke Lukas Laksana Frans, saat menyerahkan remisi secara simbolis di Masjid Lapas Merauke, Senin (2/5).
Sementara 27 warga binaan lainnya, mendapatkan remisi antara 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Meski remisi hari raya tersebut maksimal diberikan potongan 2 bulan, namun dari 28 yang memenuhi syarat, tidak ada satupun yang memperoleh remisi 2 bulan.
Kalapas Lukas Laksana Frans mengharapkan kepada warga binaan agar remisi Idul Fitri yang diberikan ini untuk dijadikan sebagai mementum untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
‘’Jadikan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,’’ pinta Lukas Laksana Frans.
Dikatakan, remisi yang diberikan ini sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan ketika menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Pemberian remisi juga, lanjut dia, dimaksudkan untuk mempercepat proses integrasi sosial agar warga binaan tersebut bisa segera kembali ke tengah masyarakat.
‘’Narapidana harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Disisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial,’’pungkasnya. (ulo/tho)