
MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke bersama dengan Pemerintah Kabupaten Merauke sepakat menolak bantuan sosial (Bansos) E-Warung yang diberikan Pemerintah Pusat lewat Kementerian Sosial di tahun 2020.
Selain karena jumlahnya yang tidak sesuai dengan data orang miskin di Kabupaten Merauke, penolakan ini karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di Papua khususnya Kabupaten Merauke.
Penolakan terhadap Bansos ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai, S.Pd dengan Komisi B di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke Selasa (4/2).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Sos didampingi Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Merauke Drs Lukas Patrow, SH. Hadir mewakili Bupati Merauke, Asisten I Pemerintahan Umum Sunorjo, S.Sos.
Yohanes Samkakai menjelaskan bahwa dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke, hanya 16 distrik yang mendapatkan Bansos ini. Sementara 4 distrik yang dihuni warga lokal tidak mendapatkan Bansos e- Warung tersebut.
Ia mencontohkan, untuk Distrik Merauke untuk penyaluran E-Warung dari September -Desember 2019 sebanyak 3.000 lebih penerima, maka untuk 2020 jumlah penerima tinggal 2.000 lebih penerima.
“Memang nilainya mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 110.000 menjadi Rp 150.000 perbulan. E-Warung ini disalurkan oleh BRI di 50 titik. Dimana untuk distrik tertetentu penyalurannya di ibukota distrik.
Dominikus Ulukyanan menjelaskan, penolakan program ini karena akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat Merauke dengan kondisi yang ada. ‘’Karena tidak semua daerah itu ada BRI di situ. Misalnya, Kimaam. Di disitu tidak ada BRI. Trus bagaimana masyarakat yang dari kampung -kampung yang hanya datang mengambil 6 bulan yang jumlahnya Rp 900.000. Sementara biaya dari kampung ke ibukota distrik lebiuh dari Rp 1 juta,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Dominikus Ulukyanan, DPRD Kabupaten Merauke menyatakan menolak program E-Warung tersebut. Kecuali, jika program tersebut untuk Papua khususnya Merauke diuubah dalam bentuk Bansos Rastra dengan menyalurkan beras kepada masyarakat. “Selain kita bisa salurkan pengadaan beras Bulog, juga kita menyerap beras petani yang kita tahu bersama tahun kemarin, petani mengalami kendala pemasaran,’’ katanya.
Karena itu, rencananya dewan akan menemui Menteri Sosial untuk dapat merubah kebijakan E-Warung tersebut ke Bansos Rastra. ‘’Kalau tidak bisa diubah maka lebih baik kita tolak. Sekali-kali tidak tolak kebijakan pemerintah pusat yang tidak memperhatikan kondisi di daerah seperti apa,’’ tandasnya. Sementara Sunarjo menyatakan mendukung Dewan terkait dengan E-Warung tersebut. (ulo/tri)